Ultimatum untuk Habib Rizieq dan FPI, Doni Munardo: Denda Rp100 Juta Jika Buat Kerumunan Lagi

16 November 2020, 08:35 WIB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. /Kolase Setkab/Rahmat, Dok. Pikiran Rakyat, dan tangkap layar Youtube.com/FrontTV

SEPUTAR LAMPUNG - Massa yang berkerumun terkait dengan sosok Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam beberapa waktu terakhir menjadi perdebatan hangat di masyarakat.

Tak hanya netizen, sejumlah tokoh bahkan artis angkat bicara. Di antaranya dr Tirta dan Tompi yang diketahui memiliki banyak pengikut di media sosial.

Sejumlah kritik yang ditujukan pada Imam Besar Fron Pembela Islam atau FPI itu terkait dengan jumlah massa yang membeludak sejak kedatangan HRS di Bandara Soetta pada 10 November 2020 lalu.

Massa juga kembali berkerumun saat HRS mengadakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang bersamaan dengan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

Baca Juga: Terkuak, Begini Perlakuan Manis Barack Obama pada Keluarga Selama 8 Tahun Jadi Presiden AS

Banyaknya orang yang berkerumun dikhawatirkan menjadi klaster baru penyebaran virus corona.

Sebagaimana diketahui, dalam waktu yang bersamaan, pertambahan pasien yang positif Covid-19 bertambah signifikan dalam beberapa hari terakhir.

Kondisi ini mestinya disikapi dengan mengurangi intensitas berkerumun dan semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Terkait kerumunan yang diakibatkan oleh acara Habib Rizieq dan FPI, Pemerintah DKI Jakarta telah memberi sanksi dengan memberi denda sebesar Rp50 juta Pada Habib Rizieq Shihab dan FPI.

Langkah Anies Baswedan ini diapresiasi oleh Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Doni Monardo dalam Konferensi pers yang berlangsung di RSDC Wisma Atlet pada Minggu, 15 November 2020.

Baca Juga: KPK Kian Keropos, Satu per Satu Pegawai Mundur, Akankah Pemberantasan Korupsi Hanya Tinggal Cerita?

Menurut Doni Monardo, denda yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab dan FPI merupakan denda tertinggi yang diterapkan kepada masyarakat selama pandemi Covid-19 berlangsung.

Doni Monardo juga menambahkan bahwa jika nantinya Habib Rizieq Shihab dan FPI masih mengulangi hal yang sama, maka jumlah denda akan berlipat ganda menjadi Rp100 juta.

"Gubernur Anies telah mengirim tim untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp50 juta Kepada Kepada panitia yang menyelenggarakan acara itu," ujar Doni Monardo, sebagaimana dilansir dari RRI pada Senin, 16 November 2020.

Sebelum Habib Rizieq dijatuhkan sanksi, Doni Monardo mengatakan bahwa Anies Baswedan bersama tim Satgas Penanganan Covid 19 telah melakukan upaya baik secara lisan maupun tertulis terkait kegiatan pengumpulan masa oleh Habib Rizieq Shihab di daerah Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ngeri, Korea Utara Latih Lumba-Lumba Untuk Perkuat Militernya

Selain itu, Ketua Satgas Penanganan Covid 19 tersebut juga mengatakan bahwa timnya akan terus berupaya memberikan perlindungan terbaik kepada masyarakat.

Doni Monardo berpendapat bahwa tim Satgas telah melakukan penindakan kepada jamah dan warga yang tidak menaati protokol kesehatan.

"Dengan demikian sanksi kepada 17 orang dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang. Untuk yang 17 orang dikenai sanksi denda sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI sebesar Rp1,5 juta" Ujar Doni.

Sebagaimana diketahui bahwa Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dikenakan sanksi denda oleh Satpol PP Pemprov DKI Jakarta lantaran dinilai melanggar protokol kesehatan di tengah masa pandemi dan juga dinilai telah menciptakan terjadinya kerumunan.**

Editor: Ririn Handayani

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler