KPK Sampai 'Turun Tangan' dalam Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Ada Apa?

8 November 2020, 06:17 WIB
Menaker Ida Fauziyah. /Humas Kemnaker

SEPUTAR LAMPUNG - Pencairan BLT Subsidi Gaji gelombang 2 akan dicairkan mulai besok Senin, 9 November 2020.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sendiri mengatakan ada hal yang berbeda dalam proses pelaksanaan pencairan bantuan subsidi upah (BSU) pada tahap II kali ini.

Dalam proses pencairan BSU tahap II ini Kemnaker berkonsultasi dan menjalankan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yakni melakukan sinkronisasi data yang menerima Bantuan Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan data wajib pajak.

Baca Juga: Joe Biden Presiden, Harga Emas Berpotensi Melonjak Hingga Rp2 Juta per Gram

Hal ini dilakukan karena Kemnaker menemukan pekerja bergaji di atas Rp5 juta yang menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

"Tahap kedua ini yang berbeda karena kami (Kemnaker) harus menjalankan atas rekomendasi KPK, kami harus mepandakan data penerima program ini dengan wajib pajak," kata Ida saat melakukan kunjungan kerja ke Sidoarjo Jawa Timur, sebagaimana dikutip SEPUTAR LAMPUNG dari RRI pada Minggu, 8 November 2020.

Sinkronisasi data tersebut akan membantu validasi data sehingga hanya pekerja yang memenuhi syarat yang akan menerima BLT Subsidi Upah tahap II.

Sebagaimana teruang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yakni:

Baca Juga: Buaya dan Serigala Ternyata Makhluk Setia, Ini 6 Hewan yang Tak Mau Mendua

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Kenali Bahaya Ngorok, Dokter Paru Ingatkan Mendengkur Bisa Sebabkan Kematian Mendadak Saat Tidur!

Bagi pekerja bergaji di atas Rp5 juta yang sempat menerima BLT, diminta mengembalikan dana ke kas negara.

Dalam sejumlah kesempatan, Menaker sudah mengingatkan agar pekerja dan perusahaan menaati aturan yang berlaku terkait dengan kriteria penerima bantuan.

Menaker bahkan mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu.***

 

Editor: Ririn Handayani

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler