Tidak untuk Semua Pekerja, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Hanya untuk 6 Kriteria Ini!

4 November 2020, 13:48 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Gelombang 2. /Pixabay/

SEPUTAR LAMPUNG - Awal November menjadi bulan yang ditunggu banyak pekerja.

Pasalnya, Menaker mengumumkan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan dicairkan pada awal bulan ini.

Di masa sulit sekarang, adanya bantuan tentu sangat diharapkan oleh semua orang.
Sayangnya untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan, bantuan ini tidak diperuntukkan untuk semua pekerja.
Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar pekerja bisa masuk dalam daftar penerima.

Sebagaimana diketahui, Kemnaker akan targetkan 12,4 juta karyawan untuk segera dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan pada gelombang 2.

Baca Juga: 4 Jenis Anthurium Mahal yang Kini Banyak Dicari, Harganya Jutaan!

"Penyaluran termin kedua (BLT BPJS Ketenagakerjaan) akan ditargetkan akan dimulai pada minggu pertama November 2020," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Dengan target minggu pertama November, maka BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini akan mulai ditransfer secara bertahap selambat-lambatnya pada Sabtu, 7 November 2020.

Ida juga menjelaskan bahwa BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 hanya diberikan kepada 6 kriteria karyawan sebagaimana telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Rp600 ribu gelombang 2 adalah:

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Ringtimesbali.com dengan judul "Hanya 6 Kriteria Ini yang Bisa Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Cek Apa kamu Termasuk!".

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Mudah! Begini Cara dan Syarat Daftar Ulang Kartu BPJS Kesehatan Agar Tidak Dibekukan

Bagi Anda yang ingin mengecek apakah menerima bantuan atau tidak, bisa dilakukan dengan cara akses ke situs yang telah disediakan Kemnaker, caranya :

1. Buka halaman https://kemnaker.go.id/ lalu pilih kanal subsidi upah
2. Klik https://bsu.kemnaker.go.id/
3.https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

Di dalam kanal yang tersedia, Anda tinggal memasukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT.***(I GA Putu Yuliani Dewi/Ringtimes Bali)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Ringtimes Bali

Tags

Terkini

Terpopuler