SEPUTARLAMPUNG.COM - Segera cek rekening Bank DKI!
Pasalnya, dana bantuan sosial (bansos) tunai anak sekolah sebesar Rp250 ribu hingga Rp450 ribu bagi siswa jenjang SD-SMK sederajat ini telah dicairkan sejak 4 April 2024.
Di mana penerima bansos tunai anak sekolah ini ada sebanyak 656.390 peserta didik.
Bansos tunai anak sekolah apakah yang dimaksud?
Bansos tunai anak sekolah yang dimaksud tak lain adalah dana KJP Plus tahap 2 2023.
Dilansir dari unggahan akun Instagram @upt.p4op, dana KJP Plus tahap 2 2023 telah kembali dicairkan sejak 4 April 2024.
Adapun pencairan dana KJP Plus tahap 2 2023 ini dilakukan secara bertahap kepada siswa SD-SMK sederajat hingga PKBM.
Seperti diketahui, dana KJP Plus biasanya hanya disalurkan melalui Bank DKI.
Adapun besaran dana KJP Plus tahap 2 2023 yang diberikan untuk masing-masing jenjang pendidikan adalah:
- SD/MI/SLB: Rp250.000/bulan dan ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan.
Di mana dana Rp250.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp135.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.
- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan.
Di mana dana Rp300.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp185.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.
- SMA/MA/SMASLB: Rp420.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan.
Di mana dana Rp300.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp235.000 dan biaya berkala sebesar Rp185.000.
- SMK: Rp450.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan.
Di mana dana Rp450.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp235.000 dan biaya berkala sebesar Rp215.000.
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000.
Di mana dana Rp300.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp185.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.
Baca Juga: Ini Link Live Streaming Piala Asia AFC Futsal 2024, Lengkap Jadwal, Daftar Tim, dan Pembagian Grup
Sebagai catatan, dana KJP Plus tahap 2 2023 hanya disalurkan melalui rekening Bank DKI.
Di mana dana yang bisa ditarik tunai adalah maksimal sebesar Rp100.000 per bulan.
Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan keperluan pendidikan peserta didik penerima KJP Plus tahap 2 2023.
Bagi Anda yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2 2023, bisa langsung JakOne Mobile atau ATM Bank DKI terdekat untuk memastikan dana KJP Plus telah masuk rekening.***