Segera Cek! Jika Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Belum Masuk, Segera Lakukan Ini

29 September 2020, 20:49 WIB
Cara dapat bantuan kuota internet dari kemendikbud /Risco Ferdian/Semarangku.com



SEPUTAR LAMPUNG – Dalam rangka meringankan beban masyarakat di masa pandemi khususnya para walimurid, pemerintah memberikan bantuan kuota agar belajar daring berjalan lebih optimal.kemen

Setelah dilakukan pendataan melalui sekolah masing-masing beberapa waktu lalu, bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud sudah mulai disalurkan secara bertahap.

Tahap pertama berlangsung pada tanggal 22 hingga 24 September 2020. Adapun untuk tahap kedua, mulai disalurkan pada tanggal 28 September 2020 hingga 30 September 2020.

Baca Juga: Mulai 1 Jutaan, Dapatkan Xiaomi Terbaru di Akhir September, Ada Xiaomi Mi 8 Lite, Mi A2, Red Note 5

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh Semarangku dalam artikel “Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Belum Masuk Nomormu? Segera Lakukan Ini!", besaran kuota internet yang diberikan berbeda untuk setiap jenjang pendidikan.

Untuk jenjang PAUD, mendapat bantuan kuota 20 GB per bulan dengan rincian 15 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Untuk jenjang pendidikan sekolah dasar hingga menengah, akan mendapat bantuan kuota sebesar 35 GB per bulan dengan rincian 30 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Sedangkan di jenjang pendidikan perguruan tingga atau mahasiswa akan diberikan bantuan kuota sebesar 50 GB dengan rincian 45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Baca Juga: Heboh Soal Tsunami, Ini Dia 10 Bencana Tsunami Terbesar Paling Merusak dan Mematikan yang Pernah Ada

Akan tetapi, dalam penyalurannya sendiri, masih ada penerima yang belum mendapatkan bantuan kuota internet gratis untuk belajar tersebut.

Jika belum mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud, hal yang harus kamu lakukan adalah lapor ke sekolah masing-masing.

Selain itu, pastikan juga nomor HP yang kamu serahkan ke sekolah atau perguruan tinggi adalah nomor HP yang masih aktif.

Di sisi lain, coba pastikan terlebih dahulu, apakah sekolah atau perguruan tinggi yang menaungimu sudah melengkapi syarat yang ditentukan Kemendikbud.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi pihak lembaga pendidikan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Dipakai Maudy Ayunda, Ini Spesifikasi dan Harga HP Vivo V20 dan Vivo 20 SE yang Baru Saja Rilis

Syarat Untuk PAUD hingga SMA

  1. Sekolah harus Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  2. Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
  4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
  5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Syarat Untuk Perguruan Tinggi/Universitas

  1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
  2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
  3. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id).*** (Risco Ferdian/Semarangku)
Editor: Ririn Handayani

Sumber: Semarangku (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler