Kabar Baik untuk Seniman, Pemerintah Akan Berikan BLT Rp1 Juta Rupiah, Cek Syaratnya Berikut Ini

29 September 2020, 15:25 WIB
Ilustrasi bantuan langsung tunai (BLT).* /Pixabay./

SEPUTAR LAMPUNG – Nyaris tak ada sektor yang tak terkena imbas pandemi.

Salah satu sektor yang sangat terpukul adalah sektor pariwisata di mana banyak pelaku ekonomi kreatif menggantungkan sumber penghasilannya di sana.

Saat pandemi seperti sekarang, pendapatan mereka menurun drastis bahkan ada yang hilang sama sekali. Maka, selain mengandalkan apa yang tersisa, sebagian dari mereka terpaksa mengandalkan donasi.

Kabar baik untuk para seniman akhirnya datang juga. Sama halnya dengan sejumlah masyarakat lain yang terkena imbas dan memperoleh bantuan dari pemerintah melalui sejumlah program, kali ini para seniman akhirnya akan segera mendapat bagiannya.

Baca Juga: Waspada! Hasil Riset Sebut 10 Ibu Kota Provinsi Ini Berpotensi Tersapu Tsunami Setinggi 20 Meter

Para seniman patut bergembira karena pemerintah menyampaikan akan memberikan bantuan bagi mereka berupa BLT Rp 1 juta per orang yang disalurkan pada tahun ini.

Sebagaimana diberitakan oleh Mantrasukabumi sebelumnya dalam artikel berjudul Asyik, Pemerintah Berikan Bantuan BLT Rp 1 Juta Seniman, Cek Syarat Calon Penerima", kabar bahagia itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan kepada para pelaku budaya terdampak Covid-19.

Sri Mulyani menambahkan pemerintah telah menyiapkan anggaran bagi para pelaku budaya ini sebesar Rp 26,5 miliar.

Baca Juga: Kisah Sedih Pedagang Masker Scuba: Penjualan Anjlok, Dulu Terjual 30 Kini Sehari Hanya Laku Satu

Hal itu dilakukan untuk melindungi sekitar 26.500 pelaku budaya yang mata pemcahariannya terdampak Covid-19.

Selanjutnya Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah akan memberikan pembinaan agar pelaku budaya mampu mempublikasikan karya budayanya secara virtual.

Selain itu, pemerintah juga menyampaikan kriteria seniman yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, di antaranya:

Baca Juga: 5 Cara Alami Redakan Batuk Berdahak, Salah Satunya Mengonsumsi Buah Nanas

1. Pelaku budaya yang tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan kebudayaan yang berhenti total atau berkurang signifikan akibat wabah.
2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan sebesar-besarnya Rp5 juta per bulan sebelum wabah.
3. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga dan memiliki penghasilan Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per bulan sebelum wabah.
4. Penerima harus sudah terdata oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbud pada 3 sampai 8 April 2020.

Sebelumnya pemerintah telah menyalurkan berbagai bantuan bagi masyarakat biasa, pekerja, maupun pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.

Pemerintah menyasar 14,7 juta pekerja, kemudian 12 juta pelaku usaha mikro, dan jutaan masyarakat biasa dengan bantuan subsidi listrik, sembako, kartu prakerja dna bansos.***(Andriana/Mantra Sukabumi)

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler