KJP Plus Tahap 1 2024 Resmi Dibuka! Siswa SD di DKI Jakarta Bisa Dapat Bantuan tiap Bulan, Ini 10 Syaratnya

8 Maret 2024, 05:00 WIB
Jadwal lengkap pendaftaran KJP Plus tahap 1 2024. Berikut syarat dan cara daftar. Ada bonus bagi siswa yang masuk dalam kategori ini. /Instagram @upt.p4op

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar gembira untuk siswa SD Sederajat di DKI Jakarta.

Pasalnya pendaftaran Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 2024 dibuka mulai hari ini, Jumat, 8 Maret 2024.

Simak cara daftar dan syarat penerima KJP Plus 2024, serta besaran dana yang diterima siswa.

Pemprov DKI Jakarta memberi bonus bagi siswa yang masuk dalam kategori tertentu.

Baca Juga: Link Indosiar Live Streaming Bali United vs PSIS Semarang BRI Liga 1, Jumat 8 Maret 2024: Ini Prediksi Line Up

Pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun ini dibuka untuk jenjang SD hingga SMA dan PKBM.

Tahapan pendaftaran yang harus dilalui siswa yakni proses daftar dan verifikasi sekolah.

Berikut jadwal pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024 dari pendaftaran hingga penetapan penerima KJP:

  • Pendaftaran dan verifikasi sekolah untuk SMP/MTs: 8-15 Maret 2024
  • Pendaftaran dan verifikasi sekolah untuk SMA/MA, SMK, dan PKBM: 8-21 Maret 2024
  • Pendaftaran dan verifikasi sekolah untuk SD/MI: 22-27 Maret 2024
  • Verifikasi Dinas Pendidikan: 28 Maret-4 April 2024
  • Penetapan Kepgub penerima: 5-30 April 2024

Baca Juga: Cara Daftar KJMU Tahap 1 2024, Mahasiswa Dapat Bansos Pendidikan Rp9 Juta per Semester

Cara Daftar KJP Plus Tahap 1 2024

Tata cara pendaftaran KJP Plus yakni Orang tua/wali siswa datang ke sekolah dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Dokumen tersebut yakni:

- Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah)

- Surat pernyataan ketaatan penggunaan dana KJP Pus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)

- Fotokopi KK

- Fotokopi KTP orang tua/wali

Baca Juga: POPULER Hari Ini: Mudik Gratis Bulog 2024 dan Cara Tahu Asal Kendaraan, Anggota KPU Ini Jadi Tersangka Pemilu

10 Syarat Pendaftaran KJP Plus

Berikut ini 10 syarat yang perlu diketahui siswa yang akan mendaftar KJP Plus Tahap 1 2024:

  1. Siswa berdomisili di DKI Jakarta dan dibuktikan oleh KK
  2. Siswa bukan anggota keluarga dari PNS/PPPK, TNI/Polri, Anggota MPR RI, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Provinsi, Pegawai tetap BUMN, Pegawai tetap BUMD
  3. Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  4. Tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil
  5. Anggota keluarga dalam satu KK tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar
  6. Anggota dalam satu KK tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter
  7. Memiliki NISN yang terdaftar Dapodik
  8. Siswa disiplin hadir di sekolah
  9. Siswa memiliki kepatuhan terhadap tata tertib sekolah dan tidak melanggar aturan
  10. Terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS)

Baca Juga: MASIH DIBUKA! Daftar Mudik Gratis 2024 Naik Kereta Api Berangkat dari Jakarta ke Jogja, Solo, Malang, Surabaya

Besaran Dana KJP Plus

Perlu diketahui bahwa besaran dana KJP Plus yang cair ke siswa berbeda sesuai jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:

  • SD/MI: Biaya personal per bulan Rp250.000, bonus tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp130.000
  • SMP/MTs: Biaya personal per bulan Rp300.000 (, bonus tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp170.000
  • SMA/MA/SMALB: Biaya personal per bulan: Rp420.000, bonus tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp290.000
  • SMK: Biaya personal per bulan Rp450.000, bonus tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp240.000
  • PKBM: Biaya personal per bulan Rp300.000
  • LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Biaya personal per semester: Rp1.800.000

Siswa SD Sederajat akan mendapatkan bantuan Rp250.000 per bulan dan ditambah bonus yakni tambahan biaya SPP (untuk siswa swasta) sebesar Rp130.000 per bulan.

Demikian info terbaru pendaftaran KJP Plus Tahap 1 yang dibuka mulai hari ini, Jumat, 8 Maret 2024.***

 

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler