Cara Daftar KIP Kuliah 2024 jika Belum Terdaftar di DTKS, Siapkan 3 Berkas Ini

1 Maret 2024, 19:00 WIB
Cara daftar KIP Kuliah 2024 jika nana tak terdaftar di DTKS. Siapkan 3 berkas ini segera. //Tangkapan layar Instagram kipkuliah_info/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak cara daftar Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2024 jika belum terdafta di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Siapkan 3 berkas ini.

Pendaftaran KIP Kuliah 2024 dibuka hingga 31 Oktober 2024 bagi calon mahasiswa dengan nilai atau potensi akademik cukup baik, namun kesulitan dalam pembiayaan perkuliahannya.

Salah satu syarat untuk bisa mendaftar adalah telah terdata di DTKS. Namun, hal ini bisa digantikan dengan persyaratan lainnya yang telah ditentukan pihak penyelenggara.

Baca Juga: SUDAH DIBUKA Beasiswa LPDP 2024 Tahap 1, Ini Link Daftar, Syarat, Dokumen, dan Pilihan Kampus Tujuan Kuliah.

Apabila pendaftar KIP Kuliah namanya belum terdaftar di DTKS, maka bisa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mendaftar, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat di tingkat kecamatan.

Melansir dari laman SIPPN Menpan RI, berikut ini adalah berkas atau dokumen yang diperlukan untuk membuat SKTM:

1. Membawa surat pengantar resmi dari RT/RW
2. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Membawa fotokopi identitas diri berupa E-KTP

Sebagai catatan, syarat untuk mengurus SKTM bisa saja berbeda di tiap daerah, namun secara umum 3 berkas di atas adalah yang wajib dibawa.

Baca Juga: Foto Keluarga Daftar KIP Kuliah Wajib di Depan Rumah? Ini Ketentuan dan Tata Cara Mengisi Kolom Menu Keluarga

Syarat Daftar KIP Kuliah 2024

Berdasarkan keterangan di laman Puslapdik Kemdikbud RI, persyaratan daftar KIP Kuliah adalah:

1. Siswa SMA sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
2. Memiliki potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C;
4. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan memberikan salah satu dari bukti berikut:

Baca Juga: Ziarah Kubur Jelang Ramadhan, Ini Adab saat Mengunjungi Makam Menurut Ustadz Abdul Somad

• Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP);
• Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
• Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
• Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Apabila salah satu dari 5 kriteria di atas tidak terpenuhi, maka bisa menyertakan persyaratan tidak mampu secara ekonomi dengan ketentuan berikut:

• Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.
• Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah minimal tingkat desa/kelurahan, di mana nantinya identitas ini digunakan untuk menyatakan kondisi keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Baca Juga: KABAR BAIK! Harga BBM Pertamina per Maret 2024 Tetap Sama, Pertamax Dibanderol Berapa di SPBU Lampung?

Untuk pendaftaran KIP Kuliah 2024 dilakukan secara online melalui situs resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

Demikian informasi tentang caa daftar KIP Kuliah 2024 jika belum terdaftar di DTKS.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id sippn.menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler