Siswa SMA-SMK Bisa Dapat Bansos Rp1 Juta pada 2024 jika Terdaftar di Sini, Cek Syarat dan Jadwal Pencairannya

18 Desember 2023, 12:15 WIB
Ini cara daftar agar bisa mendapatkan bantuan pendidikan sebesar Rp1 juta per tahun untuk siswa SMA/SMK. /Puslapdik

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak cara agar Siswa SMA-SMK bisa mendapatkan bantuan pendidikan sebesar Rp1 juta pada 2024.

Seperti diketahui, banyak jenis bantuan sosial (bansos) yang masih digelontorkan pemerintah pada 2024.

Di mana salah satu jenis bansos yang diberikan pada 2024 adalah untuk pendidikan.

Salah satu bansos pendidikan yang masih akan dicairkan pada 2024 adalah Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga: POPULER Hari Ini: Bansos Tambahan Rp400 Ribu, Jadwal Program Prakerja 2024 hingga Jember Kota Termurah 2022

Dilansir dari laman Puslapdik Dikbud, dana PIP akan digelontorkan kepada 18,5 juta siswa pada 2024.

Di mana dana yang dianggarkan oleh pemerintah untuk pencairan PIP adalah sebesar Rp13,4 triliun.

PIP sendiri merupakan bantuan pendidika berupa uang tunai guna memastikan perluasan akses dan kesempatan belajar 12 tahun bagi peserta didik berusia 6-21 tahun.

Di mana penerima PIP adalah peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Baca Juga: Raffi Ahmad Bakal Bangun Beach Club di Jogja, Intip Keindahan Pantai Krakal di Gunungkidul

Besaran Dana PIP

Besaran dana PIP yang diberikan untuk masing-masing jenjang pendidikan berbeda, yakni:

- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp225.000.

- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun. Khusus siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp375.000.

- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1 juta/tahun. Khusus siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp500.000.

Siswa baru dan siswa kelas akhir hanya mendapatkan 50 persen dari total pemberian PIP karena siswa-siswa kelas ini hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran.

Kategori Penerima PIP

1. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Senin, 18 Desember 2023: RCTI, Indosiar, SCTV, MNCTV, Trans TV, Trans7, GTV, ANTV, NET TV

Syarat untuk Daftar PIP

Ada 2 cara untuk menjadi penerima PIP. Pertama, siswa sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Biasanya, peserta didik yang sudah terdaftar di DTKS bisa ditandai dengan kepemilikan KIP.

Seperti diketahui, memiliki KIP menjadi salah satu syarat agar siswa SD-SMK bisa mendapatkan dana PIP Kemdikbud 2023.

Kedua, siswa SD-SMK yang tidak terdaftar di DTKS, bisa mengusulkan diri ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tuanya.

Cara Daftar DTKS secara Online

1. Unduh aplikasi 'Cek Bansos' di Play Store, serta siapkan KK dan KTP digunakan untuk mengisi data diri.

2. Registrasi terlebih dalu untuk membuat akun dengan cara klik 'Buat Akun Baru', dan isi data diri yang diminta dengan lengkap.

3. Tunggu sampai Kemensos mengirimkan dua email yang berisi email verifikasi dan aktivasi untuk mengaktifkan akun aplikasi 'Cek Bansos' Anda.

4. Setelah akun sudah diaktivasi, masuk ke tahap pengajuan diri DTKS, dengan cara login di aplikasi 'Cek Bansos'. Masukkan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.

5. Pilih fitur 'Daftar Usulan' dan klik 'Tambah Usulan, dan lengkapi kembali data diri Anda seperti Nomor KK, NIK hingga informasi lengkap orang terdekat yang bisa dihubungi.

6. Unggah foto KTP dan foto rumah Anda bagian depan, kemudian klik 'Tambah Usulan'.

7. Selanjutnya Kemensos akan memproses data tersebut dan proses pendaftaran DTKS 2022 secara online selesai.

Cara Daftar ke Dinas Pendidikan

1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik wali atau orang tuanya, dan ajukan kepada lembaga pendidikan setempat.

2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, maka wali atau orang tua siswa harus dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Ketua RT atau RW dan kelurahan atau desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

3. Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk dilakukan verifikasi data.

Baca Juga: Jadwal Resmi Dibuka Kartu Prakerja 2024 Bisa Cek di 2 Link Ini, Berikut Cara Daftar Prakerja yang Baik

Jadwal Pencairan PIP 2024

PIP tidak cair secara serentak. Dilansir dari laman Puslapdik, berikut ini jadwal pencairan PIP pada 2024:

Termin Pertama (Februari-April)

Penerima PIP termin pertama adalah siswa penerima PIP yang datanya bersumber dari pemadanan data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Selain itu, dana PIP termin pertama juga diberikan kepada penerima PIP yang sudah memiliki rekening aktif.

Artinya, siswa yang sudah menerima PIP pada tahun anggaran sebelumnya dan masih terdaftar di DTKS menjadi penerima PIP termin pertama.

Termin Kedua (Mei-September)

Pada termin kedua, penerima PIP adalah siswa yang datanya bersumber dari data usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan, serta bagi peserta didik yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP dan sudah melakukan aktivasi rekening sehingga namanya tercantum dalam SK Pemberian PIP.

Jika disimpulkan, maka penerima PIP termin kedua merupakan siswa yang baru menerima bantuan pendidikan atau siswa yang sudah menerimanya pada tahun anggaran sebelumnya namun datanya tidak berasal dari DTKS.

Termin Ketiga (Oktober-Desember)

Pencairan PIP termin ketiga khusus diberikan kepada siswa yang datanya bersumber dari DTKS, usulan Dinas Pendidikan, dan pemangku kepentingan yang baru melakukan aktivasi rekening.

Kemungkinan penerima PIP termin ketiga adalah siswa yang baru menerima PIP pada tahun anggaran berjalan.

Cek Nama Penerima PIP

Siswa yang sudah melakukan pendaftaran baik di DTKS Kemensos maupun Dinas Pendidikan tinggal mengecek apakah terdaftar sebagai penerima PIP 2024 melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1 atau bertanya kepada pihak Sekolah.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PIP Kemdikbud PUSLAPDIK

Tags

Terkini

Terpopuler