Apakah KPM Bisa Dapat Dana PKH Dobel jika Memenuhi Beberapa Syarat Komponen Sekaligus? Simak Aturan Terbarunya

2 Desember 2023, 07:30 WIB
Simak ketentuan terbaru PKH berikut ini, apakah KPM bisa dapat dana dobel jika memenuhi beberapa syarat komponen sekaligus? //pkh pati/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan salah satu bantuan yang sangat populer di kalangan keluarga penerima manfaat atau KPM.

PKH termasuk program yang cukup lama sehingga sudah sangat dikenal masyarakat. Program bantuan ini telah dicanangkan sejak tahun 2007.

Hal menarik lain dari PKH selain nominalnya yang cukup lumayan, dalam satu keluarga bisa ada beberapa penerima sekaligus, yakni maksimal 4 orang dalam satu kartu keluarga atau KK.

Penentuan penerima PKH memang didasarkan pada beberapa komponen, yakni:

  • Komponen pendidikan meliputi SD, SMP, SMA,
  • Komponen kesehatan meliputi anak usia dini dan ibu hamil,
  • Komponen kesejahteraan sosial meliputi penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Dari berbagai komponen di atas, ada ketentuan mengenai skala prioritas komponen mana dulu dalam satu keluarga yang lebih didahulukan untuk mendapatkan bantuan PKH.

Baca Juga: Daftar UMK Lampung 2024, Bandar Lampung Tembus Rp3 Juta, Berapa Upah Minimum Kota Metro?

Berikut ini tingkatan prioritas penerima PKH:

• Prioritas 1: Anak usia dini/balita
• Prioritas 2: Siswa SD/sederajat
• Prioritas 3: Siswa SMP/sederajat
• Prioritas 4: Siswa SMA/sederajat
• Prioritas 5: Penyandang disabilitas
• Prioritas 6: Lanjut usia (lansia)
• Prioritas 7: Ibu hamil

Selain ketentuan mengenai prioritas di atas, perlu diketahui juga beberapa ketentuan lain yang lebih detil tentang syarat khusus di tiap komponen.

Berikut ini 12 syarat atau aturan terbaru penerima PKH yang perlu diketahui oleh masyarakat khususnya KPM sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Diary Bansos:

Baca Juga: Cara Buat Spotify Wrapped 2023 ala Kamu dan Bagikan Ke Media Sosial! Apakah Harus Berlangganan?

  1. Anggota keluarga PKH harus terdaftar di DTKS
  2. Maksimal 4 komponen dalam satu keluarga
  3. Komponen PKH diurutkan berdasarkan prioritas yaitu dimulai dari balita, siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, penyandang disabilitas, lansia dan ibu hamil
  4. Maksimal jumlah anak (balita, siswa SD, SMP dan SMA) penerima PKH adalah 3 anak
  5. Seorang anak memenuhi syarat sebagai komponen SD, SMP, SMA bila terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  6. Balita dianggap memenuhi syarat sebagai komponen dalam satu keluarga hingga anak kedua
  7. Maksimal jumlah penyandang disabilitas yang dianggap sebagai komponen dalam satu keluarga adalah 4 orang
  8. Maksimal jumlah lansia yang dianggap sebagai komponen dalam satu keluarga adalah 4 orang
  9. Komponen PKH lansia minimal berusia 60 tahun pada saat penentuan komponen PKH
  10. Komponen cucu masuk sebagai penerima PKH
  11. Maksimal kehamilan yang dianggap sebagai komponen dalam satu keluarga adalah hingga kehamilan kedua
  12. Jika salah seorang anggota keluarga memenuhi syarat lebih dari satu komponen, maka yang diambil adalah komponen dengan nominal tertinggi

Baca Juga: Beasiswa 3 Tahun Penuh di SMA Kebangsaan Lampung, Cek Syaratnya di Sini! Apakah Bisa Daftar Online?

Seorang KPM mungkin saja memenuhi beberapa kriteria sekaligus, jika mengalami hal ini maka PKH yang didapat adalah komponen dengan nominal bantuan tertinggi, bukan mendapatkan dana dobel.

Sebagai contoh, seorang anak termasuk disabilitas sekaligus siswa SD. Maka yang bersangkutan akan lebih diprioritaskan untuk masuk dalam komponen disabilitas yang memiliki nominal bantuan lebih besar.

Disabilitas akan mendapat dana PKH sebesar Rp2,4 juta dalam setahun, sedang siswa SD hanya Rp900 ribu dalam periode yang sama.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler