Baru Pertama Kali Ikut Pemilu 2024? Begini Tata Cara Pencoblosan di TPS yang Perlu Diketahui Pemilih

15 November 2023, 10:00 WIB
Tata cara pencoblosan di TPS saat pemilu 2024/tangkapan layar kab-bekasi.kpu.go.id /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pada pemilu yang akan datang, masyarakat Indonesia akan memilih presiden dan wakil presiden. Pemilihan presiden ini akan digelar pada 14 Februari 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan nomor urut calon presiden dan wakil presiden 2024 pada Selasa, 14 November 2023.

Diketahui Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1.

Selanjutnya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapatkan nomor urut 2.

Baca Juga: Peluang Bisnis, Pesanan Ekspor Brand Lokal dan UMKM Melampaui 4 Kali Lipat di Shopee 11.11 Big Sale

Sedangkan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapatkan nomor urut 3.

Namun bagi Anda yang baru pertama kali mencoblos tidak perlu khawatir.

Anda perlu mengetahui cara tata cara pencoblosan saat pemilihan nanti agar suara yang diberikan menjadi sah.

Dalam pemilu ini tata cara pencoblosan yang benar sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 86C ayat 1 sampai 3.

Baca Juga: Profil Gibran Rakabuming Raka, Toreh Sejarah karena Jadi Cawapres Termuda Indonesia di Pemilu 2024

Berikut ini tata cara pencoblosan di TPS saat Pemilu 2024:

1. Pemilih yang sudah terdaftar datang ke TPS sesuai dengan nama yang terdata.

2. Tunjukkan formulir Model C6 dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) kepada Panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.

3. Tulis daftar hadir yang berisi nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam Daftar Pemilih, dan jenis kelamin

4. Setelah petugas KPPS di TPS mencatat nomor urut kehadiran pada formulir Model C6 dan memberikan petunjuk, pemilih dapat duduk di tempat yang disediakan sambil menunggu panggilan.

5. Petugas KPPS akan menerima formulir Model C6 secara berkala dari ketua KPPS. Selanjutnya, pemilih akan menerima surat suara yang sudah diisi dengan nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS, serta ditandatangani oleh Ketua KPPS.

Baca Juga: Biaya Haji Tahun 2024 Diusulkan Naik, per Jamaah Bakal Bayar 47 Persen Lebih Banyak dari Sebelumnya

6. Pemilih akan dipanggil dan diarahkan oleh anggota KPPS untuk memasuki bilik suara kosong guna memberikan suara.

7. Ketika di bilik suara ini pastikan Kamu mencoblos dengan benar agar suara dianggap sah. Kamu bisa mencoblos surat suara di kolom foto/nomor urut/nama pasangan calon.

8. Selesai nyoblos lipat kembali surat suara dan masukkan ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara.

9. Selanjutnya, pemilih akan diminta untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa tinta tersebut mengenai kuku jari.

10. Setelah itu, proses teknis pemungutan suara dianggap selesai.

Baca Juga: Berapa UMK Terbaru Kota Bandarlampung pada 2024? Ini Kisaran Nominalnya jika Usulan Kenaikan Disetujui

Sebelum berangkat mencoblos pastikan dulu kamu terdaftar sebagai pemilih di daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

Pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa dilakukan secara online. Berikut cara mengecek DPT Pemilu 2024 secara online:

1. Cek melalui laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Cekdptonline.kpu.go.id.

2. Masukan NIK atau Paspor lalu klik pencarian.

3. Apabila sudah terdata nantinya akan muncul data nama dan lokasi TPS Anda. Namun jika belum terdaftar segera lapor di laman laporpemilih.go.id.***

 

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler