SEPUTARLAMPUNG.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram beli produk dari produsen yang secara nyata pro Israel dalam melakukan aksi genosida terhadap bangsa Palestina.
Aksi genosida penjajah Israel di bumi Palestina dan Gaza telah belangsung sebulan lebih. Jumlah korban meninggal pun telah mencapai angka fantastis.
Sebagai bentuk perlawanan dan kecaman atas kekejian kemanusia itu, masyarakat dunia terutama Indonesia, melakukan aksi boikot produk pro Israel.
Aksi boikot ini pun akhirnya mendapat restu Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan dikeluarkannya fatwa haram beli produk pro Israel dan pendukungnya.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh pada konferensi pers di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” katanya, dikutip Seputarlampung.com dari laman mui.or.id, Sabtu, 11 November 2023.
Niam mengajak umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi/menggunakan produk dari Israel maupun dari produsen pendukungnya.
Adapun fatwa haram ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Dalam Fatwa MUI itu, diterangkan juga wajib hukumnya mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina. Dukungan tersebut termasuk melalui distribusi zakat, infaq, dan sedekah atas nama kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Selain itu, umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan bangsa Palestina dengan menggalang dana, mendoakan kemenangan, dan melakukan salat ghaib bagi para syuhada Palestina.
Daftar Produk Alternatif Gantikan Produk yang Masuk Daftar Boikot
Berikut ini adalah alternatif pilihan produk untuk gantikan daftar produk pro Israel yang masuk daftar boikot:
Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto dan Dubes Palestina Bertemu Bahas Bantuan Kapal Rumah Sakit untuk Gaza
Minuman
- Es Teh Poci
- Tea Jus
- Floridina
- Segar Dingin
- Ichi Ocha
- Crystalline
- Cleo
- Prim-a
- Tong Tji
Fast Food
- Richeese Factory
- Hisana
- Sabana
- HokBen
Kopi
- Excelso
- Fore
- Janji Jiwa
- Kopi Kenangan
- Tuku
- Point Coffee
Susu dan Yogurt
- HiLo
- Cimory
- Indomilk
- Ultra Milk
Bakery dan Roti
- Co
- Mako
- Holland Bakery
- Roti’O
Kecantikan
- Skin Game
- Wardah
- Emina
- Make Over
- Sari Ayu
- Viva
- Mustika Ratu
Snack
- Beng-beng
- Chitatao
- Kacang dua kelinci
- Kata Oma
- Maichi
- SilverQueen
Mie Instant
- Indomie
- Pop Mie
- Supermie
- Lemonilo
- Sarimie
Demikian info mengenai Fatwa MUI terkait haram beli produk pro Israel dan pendukungnya, lengkap daftar produk alternatif yang bisa Anda pilih untuk gantikan produk yang masuk daftar boikot.***