LAMPUNGNESIA.COM – BLT PIP 2023 termin 2 cair di BRI, BNI, BSI sampai kapan? Inilah 3 sebab yang membuat dana bansos Kemdikbud tidak bisa disalurkan ke siswa.
Siswa jenjang SD-SMA dai keluarga kurang mampu bisa mendapatkan dana BLT PIP 2023 termin 2 yang disalurkan oleh Kemdikbud melalui BRI, BNI, BSI.
Berdasarkan data terbaru yang dilihat Seputarlampung.com di laman resmi PIP Kemdikbud, dana bagi siswa sekolah BLT PIP 2023 hingga kini telah cair ke 9.745.403 orang.
Adapun target pemberian dana PIP 2023 bagi siswa pemilik KIP adalah sebanyak 14.303.732 siswa seluruh Indonesia.
Siswa yang telah dinyatakan sebagai penerima bisa mencairkan dana PIP 2023 melalui BRI, BNI, dan BSI bagi peserta didik di Aceh.
Lalu, sampai kapan dana PIP 2023 termin 2 cair ke siswa melalui transfer bank?
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dana PIP 2023 termin 2 akan cair hingga 30 September 2023.
Namun, kabarnya ada siswa yang telah memiliki KIP justru tak diusulkan sebagai penerima PIP 2023. Apa sebabnya?
Sebab Tak Jadi Penerima PIP 2023
Dilansir dari Instagram PIP Kemdikbud @sobatpip, inilah alasan siswa pemilik KIP tidak dapat diusulkan sebagai penerima PIP 2023:
- Data siswa belum dinyatakan layak PIP oleh satuan pendidikan melalui centang layak PIP di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
- Sudah dicentang layak PIP namun keterisian data masih belum valid pada variable NIK, NISN, tanggal lahir, atau nama ibu kandung.
- Atau semua hal tersebut dilakukan setelah tenggat atau batas akhir (cut off) pemutakhiran data peserta didik layak PIP di Dapodik, yaitu 15 Maret 2023.
Solusi agar Bisa Jadi Penerima PIP 2023
- Persiapkan dengan matang pengusulan PIP fase ke-2 tahun 2023
- Satuan pendidikan diimbau melakukan langkah-langkah pro-aktif pendataan terhadap seluruh peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang layak mendapat dana PIP.
- Satuan Pendidikan harus memerhatikan secara seksama terkait keterisian data peserta didik SD-SMA yang layak PIP 2023, agar seluruhnya lengkap, valid, dan logis untuk 4 variabel utama, yakni NIK, NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
- Satuan pendidikan juga perlu melakukan sinkronisasi Dapodik sebelum batas akhir pemutakhiran data peserta didik layak PIP di Dapodik, yang ditetapkan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Pengusulan fase ke-2 PIP Kemdikbud ini akan dibuka kembali bagi peserta didik pada semester gasal (ganjil) tahun pelajaran 2023-2024 mendatang.
Demikianlah info penyaluran PIP 2023 termin 2 yang dilakukan hingga akhir September dan 3 alasan yang membuat siswa pemilik KIP tak bisa menerima dana bantuan pendidikan dari Kemdikbud ini.***