Sudah Cair ke 9,17 Juta Siswa SD-SMK per 17 Agustus 2023, Ini Penyebab Dana PIP Tak Ditransfer ke BNI BRI BSI

17 Agustus 2023, 11:50 WIB
Penyebab dana PIP 2023 tak ditransfer ke rekening BNI, BRI, BSI. //Tangkapan Instagram @sobatpip/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) terpantau sudah dicairkan kepada sekitar 9,17 juta siswa SD-SMK per 17 Agustus 2023.

Lalu mengapa ada siswa yang terdaftar sebagai penerimanya namun tidak menerima transferan dana pendidikan ini hingga Agustus 2023? Simak penyebabnya di sini.

Seperti diketahui, PIP Kemdikbud merupakan salah satu bantuan dana pendidikan yang masih digelontorkan oleh pemerintah pada 2023.

Dilansir dari laman resmi PIP Kemdikbud, bantuan dana pendidikan ini akan diberikan kepada sekitar 14,3 juta siswa SD-SMK.

Baca Juga: Update Harga Motor Yamaha Agustus 2023, Ada NMax, Aerox, Fazzio, Mulai dari Rp17 Jutaan

Berikut rincian lengkap pencairan PIP Kemdikbud per 17 Agustus 2023:

Alokasi

- SD: 6.736.354 siswa

- SMP: 4.369.968 siswa

- SMA: 1.368.243 siswa

- SMK: 1.829.167 siswa

Total: 14.303.732 siswa

Disalurkan

- SD: 5.000.025 siswa

- SMP: 2.806.967 siswa

- SMA: 594.064 siswa

- SMK: 769.146 siswa

Total: 9.170.202 siswa

Kuota Belum Cair

- SD: 1.736.329 siswa

- SMP: 1.563.001 siswa

- SMA: 774.179 siswa

- SMK: 1.060.021 siswa

Total: 5.133.530 siswa

Baca Juga: PKH Tahap 3 2023 Sudah SPM, Kapan Cair Agustus? Ini Proses Selanjutnya hingga BLT Kemensos Sampai ke KPM

Untuk cek nama siswa penerima dana PIP Kemdikbud 2023, Anda bisa mengakses laman pip.kemdikbud.go.id.

Jika terdaftar sebagai penerima maka akan muncul informasi mulai dari nama penerima hingga periode pencairan PIP Kemdikbud.

Lalu bagaimana jika terdaftar sebagai penerima namun belum menerima dana PIP Kemdikbud hingga hari ini?

Seperti diketahui, untuk mencairkan PIP, siswa harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan sudah melalukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BNI, BRI, dan BSI bagi peserta didik yang ada di Provinsi Aceh.

Jika tidak memiliki KIP atau belum melakukan aktivasi rekening di Bank Penyalur hingga batas waktu yang ditentukan, otomatis siswa tidak bisa mencairan dana PIP dan bantuan dana pendidikan ini akan langsung dikembalikan ke Kas Negara.

Besaran Dana PIP

Berikut besaran dana yang diterima masing-masing jenjang pendidikan:

- Jenjang SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.

- SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun

- SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun.

Baca Juga: SUDAH MULAI! Link Live Streaming Upacara Bendera HUT RI ke 78 dan Detik-detik Proklamasi di Istana Merdeka

Itulah hal yang menyebabkan dana PIP Kemdikbud tidak ditransfer ke BNI, BRI, dan BSI.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler