KPM PKH dan BPNT Agustus 2023 Dapat Tambahan Dana Rp4,2 Juta dari Program Ini, Cek Cara Dapatnya

11 Agustus 2023, 13:00 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 59 akan dibuka mulai 11 Agustus 2023. /Instagram/@prakerja.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pada bulan Agustus 2023, program Kartu Prakerja memberikan kabar gembira bagi penerima KPM (Keluarga Penerima Manfaat) PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai).

Melalui program ini, mereka akan mendapatkan tambahan dana sebesar Rp4,2 juta. Cara mendapatkan tambahan dana ini cukup sederhana, yaitu dengan memanfaatkan layanan pelatihan dan pendidikan yang disediakan oleh Kartu Prakerja ketika sudah lolos sebagai penerima.

Penerima KPM PKH dan BPNT dapat mendaftar dan mengikuti berbagai kursus yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja saat ini. Setelah menyelesaikan pelatihan, mereka akan memperoleh tambahan dana sejumlah tersebut sebagai insentif untuk memperbaiki keterampilan dan meningkatkan peluang pekerjaan.

Baca Juga: Mulai Dicairkan per 9 Agustus 2023, Ini Penyebab Siswa Tak Lagi Ditransfer Dana KJP Plus Tahap 1 2023

Program ini rencana akan dibuka pada Jumat, 11 Agustus 2023 dan memasuki gelombang ke 59.

Apa itu Program Kartu Prakerja?

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Tujuan Kartu Prakerja adalah untuk mengembangkan kompetensi, meningkatkan produktivitas, dan daya saing angkatan kerja serta mengembangkan kewirausahaan.

Baca Juga: Bali United vs PSM Makassar Liga 1 2023/24: Prediksi Skor, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, pemerintah menambah daftar peserta yang bisa mengikuti program ini.

Selain diberikan kepada pencari kerja, Kartu Prakerja juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Peningkatan kompetensi kerja ini termasuk bagi buruh atau pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro kecil.

Sedangkan program Kartu Prakerja juga tidak diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Kepolisian, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Teks Sambutan Ketua Panitia HUT RI ke 78 Terbaru dan Singkat, Lengkap Link Twibbon Hari Kemerdekaan 17 Agustus

Syarat pendaftaran yang harus dipenuhi bagi calon penerima program bantuan kartu prakerja yang tahun ini telah memasuki gelombang 59:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Syarat pendaftaran program kartu prakerja:

1. Pastikan kamu memenuhi persyaratan yang telah disebutkan diatas

2. Pastikan saat mendaftar, menggunakan e-mail atau nomor handphone yang aktif

3. Pastikan data yang dimasukkan saat pendaftaran sesuai atau padan dengan data Dukcapil

4. Saat mengunggah foto KTP pastikan jelas dan langsung dari kamera, bukan dari galeri

5. Pada langkah verifikasi foto wajah, ambil swafoto atau selfie dengan kamera HP, pastikan:
• Wajah terlihat jelas, dengan pencahayaan yang cukup
• Wajah memenuhi 80% dari frame foto
• Wajah terlihat jelas, tanpa memakai aksesoris seperti topi, kacamata, masker,dll
• Foto yang diambil tidak disertai foto KTP

6. Izinkan situs peramban untuk mengetahui lokasi, dengan tab tombol Allow pada saat notifikasi muncul

Baca Juga: Ini 15 Link Poster HUT RI ke-78 untuk Acara Lomba 17 Agustus 2023, Lengkap Lik Twibbon Hari Kemerdekaan

Cara Daftar Kartu Prakerja

- Kunjungi situs resmi https://dashboard.prakerja.go.id/daftar

- Input atau masukan data diri secara lengkap termasuk email pendaftar. Klik 'Daftar'

- Masuk email pendaftar dan klik verifikasi email

- Kunjungi lagi situs resminya lalu login atau masuk menggunakan alamat email dan password yang telah didaftarkan pada laman dashboard.prakerja.go.id

- Setelah masuk dashboard, lakukan verifikasi KTP dan KK

- Masukan data diri secara lengkap dan unggah foto KTP serta selfie atau swafoto pendaftar

- Lakukan verifikasi nomor telepon, setelah itu klik 'Kirim'

- Isi deklarasi survei

- Langkah akhir, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang

- setelah melakukan pendaftaran di gelombang yang sedang dibuka, pendaftar menunggu pengumuman kelulusan prakerja

Baca Juga: iPhone 12 Pro Max: Ponsel Mewah Performa Luar Biasa, Cek Harga Terbaru dan Spesifikasi di Sini!

Peserta yang dinyatakan lolos Kartu Prakerja 2023 gelombang 59 akan mendapatkan pelatihan gratis dan dana insentif total Rp4,2 Juta yang perinciannya adalah sebagai berikut:

1. Insentif bantuan pelatihan Rp3,5 Juta

2. Insentif pasca pelatihan Rp600 Ribu

3. Insentif pasca survei Rp200 Ribu (Rp100 Ribu x 2 survei)

Setelah menyelesaikan dan mengisi angket evaluasi secara lengkap, artinya peserta kartu prakerja berhak mendapatkan insentif.

Lalu bagaimana caranya:

Dilansir seputarlampung.com dari instagram prakerja.go.id, berikut adalah peserta yang berhak mendapatkan insentif kartu prakerja:

1. Telah mendapatkan sertifikat tanda selesai pelatihan

2. Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif Pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama

3. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya

4. Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan

5. Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital

Untuk informasi lengkap dan pendaftarannya, calon penerima manfaat bisa klik ke https://www.prakerja.go.id/.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler