SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2023 akan kembali cair pada Agustus 2023.
Di mana pencairan dana KJP Plus tahap 1 2023 yang disalurkan pada Agustus 2023 merupakan penyaluran periode ke-5.
Seperti diketahui, jika menilik pencairan dana KJP Plus pada tahap-tahap sebelunya, bantuan dana pendidikan yang berasal dari APBD Pemprov DKI Jakarta ini biasanya dicairkan selama 6 bulan atau sebanyak 6 kali kepada siswa SD-PKBM yang tercatat sebagai penerimanya.
Sebagai catatan, dana KJP Plus tahap 1 2023 periode ke-4 telah dicairkan kepada 674.559 siswa SD-PKBM pada 4 Juli 2023.
Artinya, kemungkinan dana KJP Plus tahap 1 2023 yang akan dicairkan pada Agustus 2023 akan mulai dilakukan pada Minggu ini.
Penting dicatat, dana KJP Plus tahap 1 2023 yang cair pada Agustus 2023 hanya akan diberikan kepada siswa SD-PKBM yang mematuhi aturan untuk tinggal melanggar 23 larangan yang tercantum dalam Pergub Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Apa saja 23 larangan yang tidak boleh dilakukan oleh penerima KJP Plus tahap 1 2023?
Baca Juga: Cristiano Ronaldo cs Bawa Al Nassr Melaju ke Semifinal Liga Champions Arab 2023
Dikutip dari Pergub Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, berikut 23 larangan yang tidak boleh dilanggar oleh penerima KJP Plus tahap 1 2023:
1. Membelanjakan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur
2. Merokok
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
6. Terlibat tawuran
7. Terlibat geng motor/geng sekolah
8. Minum-minuman keras/minuman beralkohol
9. Terlibat pencurian
10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
11. Terlibat perkelahian
12. Terlibat penipuan
13. Terlibat mencontek massal
14. Membocorkan soal/kunci jawaban
15. Terlibat pornoaksi/pornografi
16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang
membahayakan
18. Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan
19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan
20. Menggandakan/menjaminkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan dan/ atau buku tabungan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan
kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
21. Menghabiskan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan
22. Meminjamkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak manapun
23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Apabila ketahuan melanggar salah satu dari larangan tersebut maka otomatis siswa akan dicoret dari daftar penerima KJP Plus tahap 1 2023.
Di mana KJP Plus milik penerimanya akan dicabut sehingga tidak bisa lagi menerima dana beasiswa ini untuk tahap selanjutnya.
Baca Juga: Tak Mau Kalah, Raffi Ahmad Kembali Live Streaming di Shopee Live untuk Cetak Rekor Baru!
Besaran Dana KJP Plus 2023
Berikut besaran dana KJP Plus tahap 1 2023 yang akan diterima oleh masing-masing penerimanya melalui rekening Bank DKI, lengkap dengan rinciannya:
- SD/MI/SLB: Rp250.000/bulan dan ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan.
Di mana dana Rp250.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp135.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.
- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan.
Di mana dana Rp300.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp185.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.
- SMA/MA/SMASLB: Rp420.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan.
Di mana dana Rp300.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp235.000 dan biaya berkala sebesar Rp185.000.
- SMK: Rp450.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan.
Di mana dana Rp450.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp235.000 dan biaya berkala sebesar Rp215.000.
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000.
Di mana dana Rp300.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp185.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.
Sebagai catatan, dana KJP Plus tahap 1 2023 yang bisa ditarik tunai adalah maksimal sebesar Rp100.000 per bulan.
Sisa biaya rutin dan biaya berkala hanya bisa digunakan secara non tunai per bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik yang berkolerasi dengan kepentingan pendidikan.
Adapun dana KJP Plus hanya ditransfer melalui rekening Bank DKI.
Baca Juga: 5 Tips agar Anak Muda Gaji UMR Tak Terjerat Pinjol, Lakukan Ini jika Penghasilan Pas-pasan
Itulah kriteria siswa SD-PKBM yang bisa menerima transferan dana pendidikan dari KJP Plus tahap 1 2023 pada Agustus.***