Optimalisasi Rekrutmen, Kebijakan Reformulasi PPPK Teknis Dilakukan dengan Ranking Terbaik

4 Agustus 2023, 18:20 WIB
Feformulasi rekrutmen PPPK Teknis diberlakukan pada tahun 2022 dengan sistem pemeringkatan. /Instagram @bkngoidofficial

SEPUTARLAMPUNG.COM  -Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait, telah menyelesaikan telaahan hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis tahun 2022.

 

Hasilnya, kebijakan reformulasi rekrutmen PPPK Teknis diberlakukan pada tahun 2022 dengan sistem pemeringkatan atau ranking untuk jabatan-jabatan yang formasi kepegawaian belum terpenuhi.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: BPNT 2023 Cair Agustus untuk 3 Bulan di Kantor Pos? Jangan Diam jika 8 Golongan Ini Dapat, Simak Cara Lapor

Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama yang belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas.

Artinya, jika jabatan sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya. Optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan ini diberlakukan terutama bagi peserta eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) atau peserta non-ASN sebagai bentuk afirmasi bagi mereka yang sudah lama mengabdi.

Kebijakan reformulasi tersebut dilaksanakan dengan mempertahankan kualitas dan keadilan dalam seleksi PPPK. Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, menjelaskan bahwa optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan akan diterapkan terlebih dahulu bagi eks THK-II yang memenuhi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.

Jika masih ada kebutuhan yang belum terpenuhi, maka kebutuhan tersebut akan diisi oleh peserta non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.

Baca Juga: Ini Keunggulan Xiaomi Redmi 12C dari Xiaomi Redmi 12 5G, Cek sebelum Membeli!

Pada seleksi PPPK tahun 2022, pemerintah menetapkan 567.983 dari total 1.200.429 kebutuhan nasional untuk seluruh instansi pemerintah.

Jumlah tersebut termasuk pelamar prioritas untuk guru dan penambahan nilai dalam tenaga kesehatan non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.

Berdasarkan hasil kelulusan, terdapat 250.432 orang lulus seleksi PPPK untuk jabatan guru, mencapai sekitar 78,5 persen dari total formasi yang ditetapkan.

Sementara itu, untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan, yang lulus sebanyak 69.455 orang atau 78,6 persen.

Sedangkan untuk PPPK tenaga teknis, hanya 51.687 orang atau 46,8 persen yang dinyatakan lulus.

Baca Juga: Inilah 5 Rekomendasi Drama Korea Terbaru dan Paling Dinanti Bulan Agustus 2023

Dengan adanya tingkat kelulusan yang rendah untuk kategori teknis tersebut, dilakukan telaah, kajian, dan pembahasan bersama instansi terkait. Kemudian, dilakukan optimalisasi melalui pemeringkatan pada setiap jabatan yang mengalami kekosongan di masing-masing instansi.

Menteri Anas menyatakan bahwa pada prinsipnya, setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) asalkan memenuhi syarat.

Bagi yang belum lulus, diharapkan untuk tidak berkecil hati karena masih ada kesempatan untuk mengikuti seleksi tahun 2023, yang akan diupayakan dengan kebijakan yang relevan dengan perkembangan zaman dan memenuhi kualifikasi kebutuhan formasi.

Baca Juga: Ini Daftar 10 PTS Terunggul di Indonesia Versi Webometrics 2023, Adakah Kampus Incaranmu?

Pengadaan CASN melibatkan Panselnas yang terdiri dari berbagai tim, termasuk Tim Pengarah, Tim Pelaksana, Tim Pengawas, Tim Audit Teknologi, Tim Pengamanan Teknologi, Tim Quality Assurance, Sekretariat Tim Pengarah, dan Tim Penyusun Naskah Seleksi.

Beberapa instansi yang terlibat dalam Panselnas antara lain Kementerian PANRB, BKN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, BSSN, BPKP, BRIN, serta beberapa instansi pembina jabatan fungsional. Dalam aspek teknis pengadaan, dilaksanakan oleh BKN termasuk dukungan datanya.***

 

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler