Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi untuk David Ozora: Kewajiban Mario Dandy Satriyo!

25 Juli 2023, 18:45 WIB
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo. /ANTARA/M Risyal Hidayat/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Ayah dari Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo menolak untuk membayar restitusi yang dibebankan kepada sang putra atas perbuatan penganiayaan terhadap David Ozora.

Seperti diketahui, sebelumnya, Ayah David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy, yakni Jonathan Latumahina mengajukan surat permohonan ganti rugi atau restitusi terkait kasus yang menimpa anaknya senilai Rp52 miliar.

Abdanev Jova, saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merinci jumlah tersebut berupa komponen nilai transportasi dan konsumsi dengan nilai yang dimohonkan Rp40 juta.

Baca Juga: Dibuka hingga 26 Juli 2023, Ini Syarat, Prodi, dan Cara Daftar Seleksi Mandiri UNJA Jalur Skor UTBK 2023

“Kemudian terkait dengan penggantian perawatan medis dan psikologis sebesar Rp1.315.045.000. Dan penderitaan 50 miliar,” jelas Jova seperti dikutip dari PMJ News pada Selasa, 25 Juli 2023.

Kendati demikian, sejak awal pengajuan restitusi, kuasa hukum Mario Dandy sudah menyatakan keberatan.

Ada opsi di mana restitusi yang diajukan ini dapat dibayarkan oleh orang tua Mario Dandy, yang tak lain adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: Jadwal ANTV Hari Ini, 26 Juli 2023: Jam Tayang ‘Barbie-Putri Mutiara’, Dakkila, Imlie, ‘Terowongan Casablanca’

Rafael Alun sendiri sudah mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK atas kasus yang menimpanya.

Penolakan pembayaran restitusi dari Rafael Alun disampaikan dalam surat pernyataan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, 25 Juli 2023.

"Dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," ungkap Nahot.

Rafael juga menyampaikan sejak awal perkara ini muncul, pihaknya sudah mencoba menawarkan tanggungan biaya pengobatan namun ditolak.

Baca Juga: PKH Tahap 3 2023 Cair Mulai Agustus, Tanggal Berapa? 6 Golongan KPM di SIKS-NG Ini Dijamin Menerima Bansos

"Kami [sempat] memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban. Namun, saat ini mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan finansial," tulis Rafael.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler