SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa SD-SMA punya Kartu Indonesia Pintar atau KIP tapi tak bisa mencairkan dana PIP 2022 di Bank BUMN BRI BNI. Mengapa? Simak alasannya berikut ini.
Bagi siswa SD-SMA penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2022, KIP adalah kartu penting yang harus dimiliki untuk pencairan dana di Bank BUMN BRI BNI.
Namun, ternyata punya KIP bagi siswa SD-SMA penerima PIP tak cukup jadi alat bukti untuk mencairkan dana bantuannya di Bank BUMN BRI BNI.
Sebelum membahas alasannya, sebaiknya simak dulu cara cek nama penerima beserta rincian dana bantuan PIP 2022 yang akan diterima masing-masing siswa SD-SMA.
Untuk tahu nama penerima dana PIP 2022, bisa cek nama siswa SD-SMA dengan login di pip.kemdikbud.go.id. Berikut ini adalah caranya:
- Login pip.kemdikbud.go.id
- Pilih menu “Cek Penerima PIP”
- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.
- Selanjutnya klik “Cek Data”
Berikut besaran dana yang diterima:
Jenjang SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun.
Dikutip dari laman pip.kemdikbud.go.id, berikut kewajiban penerima PIP yang harus dipatuhi:
- Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik
- Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan
- Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat 27 Januari 2023 Tema Pilihan Hari Ini: Mengenal Perjalanan Manusia hingga Akhirat
Lantas, mengapa siswa sudah punya KIP tak bisa mencairkan dana PIP?
Perlu diketahui, selain membawa KIP saat pencairan, siswa juga perlu membawa bukti pendukung yang sah lainnya.
Berikut bukti pendukung sah yang wajib dibawa saat pencairan dana PIP, sebagaimana yang tercantum dalam publikasi Kemendikbud:
Dari rekening virtual:
- Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga
- Salinan halaman biodata rapor
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/wali/guru pendamping
Melalui rekening tabungan:
- Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga
- Salinan KTP orangtua (bagi pemegang KIP jenjang SMA/SMK/Paket C/Kursus bisa menggunakan Kartu Pelajar/KTP/KK
- Salinan Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Tambahan dari Kepala Sekolah/Ketua Lembaga untuk menggantikan KTP/KK orangtua/wali jika peserta didik tinggal berjauhan dengan orangtua/wali
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat 27 Januari 2023 Tema Pilihan Hari Ini: Mengenal Perjalanan Manusia hingga Akhirat
Untuk pengambilan dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif. Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.
Itulah alasan mengapa dana PIP 2022 tak bisa cair meski siswa SD-SMA sudah punya KIP untuk mengambil dana yang cair di Bank BUMN BRI dan BNI.***