Bawa KKS dan SKTM ke Sini, Ini Cara Daftar PIP Kemdikbud 2023 bagi Siswa SD, SMP, SMA, SMK Tak Punya KIP

13 Januari 2023, 09:00 WIB
Cara daftar jadi penerima bantuan PIP 2023 jika tak punya KIP agar siswa SD-SMA bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp450 ribu hingga Rp1 juta. /Kolase tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Tak punya KIP, bisakah daftar jadi penerima dana PIP? Segera bawa KKS dan SKTM ke sini untuk bisa mendaftar sebagai penerima dana PIP Kemdikbud 2023, yang diperuntukkkan bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Dana PIP Kemdikbud 2023 akan bisa dicairkan oleh siswa SD, SMP, SMA, dan SMK jika memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Kendati demikian, siswa SD, SMP, SMA, SMK bisa tetap mendaftar jadi penerima PIP dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Baca Juga: Profil 2 SMA Terbaik di Kota Palu Masuk TOP 1000 Sekolah Versi LTMPT 2022, Cek Posisi Pertamanya

Sebagai gambaran, besaran dana PIP yang bisa dicairkan adalah mulai Rp450 ribu hingga Rp1 juta, yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa.

Berikut rincian lengkap dana bantuan PIP 2023 yang diberikan kepada setiap siswa:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun

Dana PIP ini bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: Contoh Naskah Khutbah Jumat Edisi 13 Januari 2023 dengan Tema Cara Memakmurkan Masjid

Berikut ini cara mendaftar PIP jika tak punya KIP:

1. Siswa dapat mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat, dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Apabila siswa tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

3. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

Baca Juga: Alur Cepat Membuat KIP agar Bisa Cairkan PIP dan BLT Anak Sekolah Total hingga Rp4,4 Juta, Siapkan 5 Berkas

Cara mengecek nama penerima PIP 2023:

- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Pilih menu “Cek Penerima PIP”

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Sebagai informasi, Kemdikbud Ristek telah mengalokasikan anggaran untuk PIP 2023 melaui dana APBN.

Mendikbud Nadiem Makarim pada 1 Desember 2022 memaparkan beberapa prioritas anggaran Kemdikbud di tahun 2023 melaui siaran pers yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

“Total anggaran Kemendikbudristek di 2023 sekitar Rp80,22 triluin dan komponen terbesar di sini adalah pendanaan wajib sebesar Rp38,17 triliun,” kata Mendikbud Ristek Nadiem Makarim beberapa waktu lalu.

“ Ini adalah berbagai macam tunjangan dan bantuan kita untuk memastikan akses pendidikan seperti PIP, KIP, tunjangan guru, dosen, dan lain-lain,” sambungnya.

Demikianlah cara daftar jadi penerima PIP 2023 jika tak punya KIP bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK untuk mendapatkan dana bantuan pendidikan dari pemerintah sebesar Rp450 ribu hingga Rp1 juta.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemdikbud indonesiabaik.id YouTube Sekretariat Kabinet

Tags

Terkini

Terpopuler