KPK akan Usut Tuntas Temuan PPATK tentang Dana Rp560 Miliar yang Diduga Digunakan Lukas Enembe untuk Berjudi

12 Januari 2023, 16:00 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

SEPUTARLAMPUNG.COM - Lukas Enembe saat ini sedang dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi pemberian gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Gubernur Papua non-aktif ini berhasil ditangkap pada 10 Januari 2022 lalu setelah sempat mangkir panggilan KPK dengan berbagai alasan.

Lukas Enembe dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi pemberian gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua sejak Oktober 2022 lalu.

Di mana orang nomor satu Papua ini sudah mangkir 2 kali panggilan KPK dengan alasan kesehatan.

Baca Juga: Ini 10 Universitas di Indonesia dengan Jurusan Animasi Terbaik di Asia-Dunia, Adakah Kampus Incaranmu?

Lukas Enembe, menurut keterangan Ketua KPK, Firli Bahuri, diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar.

Adapun, kabar terbaru, KPK mengatakan siap mengusut tuntas terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya transaksi judi dengan nilai fantastis yang diduga dilakukan oleh Lukas Enembe.

Transaksi judi yang dilakukan Lukas Enembe ini dikatakan PPATK terjadi di luar Indonesia dan jumlahnya mencapai Rp560 miliar.

Tak hanya di satu negara , PPATK menduga Lukas Enembe terlibat aktivitas perjudian di 2 negara.

Baca Juga: Loker BUMN: PT Indra Karya Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Simak Posisi dan Kualifikasi yang Dibutuhkan!

Firli Bahuri memastikan akan mengusut temuan terkait transaksi judi Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) senilai 55 juta dolar Singapura atau setara Rp560 miliar tersebut. Dia menuturkan bahwa uang bernilai fantastis itu diduga digunakan Lukas Enembe untuk berjudi di kasino.

"Tentang informasi yang berdasarkan laporan hasil analisis PPATK, itu kita akan tindaklanjuti. (Termasuk) tindak pidana uang yang beredar digunakan LE di kasino," katanya, Kamis, 12 Januari 2023.

Lebih lanjut, Firli Bahuri menilai temuan PPATK dan sejumlah pihak dalam mengungkap kasus pencurian uang rakyat Lukas Enembe akan sangat berguna untuk penuntasan penyidikan. Apalagi, Lukas ENembe diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebesar Rp10 miliar.

"Semua informasi kita pakai dalam rangka perkara-perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka LE," ujarnya.

Temuan PPATK

Dilansir dari pikiranrakyat.com dalam artikel "PPATK Temukan Transaksi Judi Lukas Enembe Senilai Rp560 Miliar, KPK Siap Usut Tuntas", PPATK menemukan adanya dugaan aktivitas tidak wajar dalam penyimpanan dan pengelolaan uang Lukas Enembe. Salah satunya adalah terkait dengan perjudian.

Mereka menduga Gubernur Papua itu terlibat aktivitas perjudian di dua negara.

"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda," ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Senin, 19 September 2022 lalu.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Jumat 13 Januari 2023: GTV, Trans 7, MNCTV, Indosiar, ANTV, Trans TV, RCTI, SCTV, NET TV

Dia mengungkap bahwa pihaknya menemukan transaksi setoran tunai dari Lukas Enembe ke kasino judi senilai 55 juta Dolar Singapura atau Rp560 miliar dalam periode tertentu. Selain itu, PPATK juga menemukan dugaan setoran tunai secara tidak wajar yang dilakukan Lukas Enembe dalam jangka waktu pendek dengan nilai fantastis mencapai 5 juta Dollar AS atau Rp76 miliar. Masih dengan metode setoran tunai, juga tercatat ada pembelian jam tangan mewah senilai 55.000 Dolar Singapura atau sekitar Rp550 juta.

"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda," ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Senin, 19 September 2022 lalu.

"Itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujar Ivan Yustiavandana.

Atas kasus ini, PPATK telah membekukan sejumlah transaksi yang diduga dilakukan Lukas Enembe ke beberapa orang melalui 11 penyedia jasa keuangan. Kesebelas penyedia jasa keuangan itu mencakup asuransi hingga bank dengan nilai lebih dari Rp71 miliar. Bahkan, menurut PPATK, transaksi mencurigakan tersebut turut melibatkan putra tersangka kasus pencurian uang rakyat tersebut.

"Transaksi yang dilakukan di Rp71 miliar tadi mayoritas itu dilakukan di anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan (Lukas Enembe)," tutur Ivan Yustiavandana.

Menurutnya, secara total ada 12 analisis PPATK mengenai transaksi tidak wajar Lukas Enembe. Transaksi tersebut memiliki nominal yang beragam dari satu hingga ratusan miliar rupiah.

"Proses terkait dengan LE (Lukas Enembe) ini sudah dilakukan sejak 5 tahun lalu tepatnya di 2017," kata Ivan Yustiavandana.

Baca Juga: Ini 7 Kampus di Lampung yang Masuk Daftar Universitas Terbaik Versi EduRank 2022, Cek Posisi Pertama

Lukas Enembe Membantah

Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya, Aloysius Renwarin secara tegas membantah temuan PPATK mengenai transaksi dalam jumlah fantastis untuk perjudian. Dia mengatakan bahwa sang klien tidak menyetorkan uang tunai dalam jumlah besar ke kasino judi.

Hal itu pun telah secara langsung dia tanyakan kepada Lukas Enembe. Menurut Aloysius Renwarin, tidak mungkin lukas menyetorkan dalam jumlah sebesar Rp560 miliar, kecuali uang tersebut bersumber dari negara.

“Kasino itu tidak benar, fantastis dengan jumlah besar itu saya sudah tanya beliau. Tidak ada,” katanya, Rabu, 21 September 2022 lalu.

“Kecuali dia pakai uang negara, itu uang pribadinya, itu privat," ucap Aloysius Renwarin menambahkan.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler