SEPUTARLAMPUNG.COM - Segera cek nama siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang wajib melakukan aktivasi rekening di BNI, BRI, BSI sebelum 31 Januari 2023.
Bagaimana jika hingga 31 Januari 2023 tidak melakukan aktivasi rekening di BSI, BRI, dan BNI? Maka otomatis dana PIP akan hangus alias tidak bisa dicairkan. Simak selengkapnya.
Menurut data Puslapdik, penyaluran PIP Kemdikbud hingga akhir 2022 sudah diberikan kepada 17.938.262 siswa yang telah tercantum pada Surat Keputusan (SK) pemberian PIP 2022.
Namun, per 15 Desember 2022, berdasarkan data dari BRI, BNI dan BSI, total ada 2.368.718 siswa SD-SMK yang belum melakukan aktivasi rekening meski sudah mendapatkan SK Pemberian PIP.
Baca Juga: Resep Bread Puding yang Super Lezat dan Bergizi, Cocok Jadi Camilan Siang Anak pada Hari Weekend
Ini rincian jumlah siswa SD-SMK yang belum melakukan aktivasi rekening di BNI, BRI, dan BSI:
Jenjang SD: 1.484.197 siswa
Jenjang SMP: 312.810 siswa
Jenjang SMA: 242.540 siswa
Jenjang SMK: 329.171 siswa
Adapun, dilansir dari akun Instagram @sobatpip, siswa SD-SMK yang telah menerima surat keputusan (SK) nominasi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan belum melakukan aktivasi rekening di BNI, BRI, dan BSI wajib melakukannya hingga batas akhir 31 Januari 2023.
"Hai Sobat PIP, ada kabar gembira buat kamu yang masih masuk nominasi PIP 2022, kamu bisa melakukan aktivasi rekeningnya hingga 31 Januari 2023. Yuk segera aktivasi!," tulis akun Instagram @sobatpip.
Pengumuman itu juga menyebutkan bahwa siswa SD-SMK penerima SK nominasi penerima PIP 2022 yang bisa melakukan aktivasi rekening di BNI, BRI, BSI adalah siswa yang bukan penerima SK Nominasi PIP kelas akhir tahun pelajaran 2021/2022 yang telah dibatalkan.
Bagaimana cara untuk mengetahui bahwa siswa harus melakukan aktivasi rekening PIP?
Siswa SD-SMK calon penerima PIP biasanya akan menerima pesan singkat dengan notifikasi yang berbunyi:
"Hai SobatPIP NISN 0123456789. Segera lakukan aktivasi rekening pip.kemdikbud.go.id hub sekolahmu. Waktu terbatas! Abaikan jika sudah aktivasi,".
Sebagai catatan, setiap terima pesan, pastikan pengirimnya Kemdikbud bukan nomor telepon atau HP dan koordinasikan dengan sekolah tempat peserta didik belajar.
Adapun, besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda yakni:
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun
Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya menjadi salah satu penerima PIP pada 2023 bisa cek melalui laman pip.kemdikbud.go.id.***