Pemerintah Beri 24 Hari Libur, Ini Daftar Lengkap Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Tanggal Merah Tahun 2023

21 Desember 2022, 20:00 WIB
Daftar lengkap hari libur nasional, cuti bersama, dan tanggal merah 2023 sesuai SKB 3 Menteri.* /Pexels/Leeloo Thefirst/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah memberikan jatah 24 hari libur di tahun 2023 mendatang. Simak daftar lengkap libur nasional, cuti bersama, dan tanggal merah 2023 berikut ini.

Jelang pergantian tahun 2022, Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan jadwal libur nasional, cuti bersama, dan tanggal merah 2023 yang diputuskan pada Selasa, 11 Oktober 2022 lalu di Jakarta.

Keputusan daftar libur nasional, cuti bersama, dan tanggal merah 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri, yang secara resmi telah ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas.

"Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, usai menyaksikan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (11/10/2022), dikutip Seputarlampung.com dari laman setkab.go.id.

Baca Juga: Bawa Argentina Juara Piala Dunia 2022, Emiliano Martinez jadi Incaran Baru Bayern Muenchen

Dalam ketetapan mengenai jadwal libur nasional, cuti bersama, dan tanggal merah 2023 tersebut, ada 24 hari libur yang bisa dinikmati masyarakat untuk rehat sejenak dari rutinitas kerja atau sekolah.

Dari 24 daftar libur yang telah ditetapkan, setidaknya ada 16 hari ditetapkan sebagai libur nasional 2023 dan 8 hari sebagai cuti bersama.

Berikut daftar lengkap libur nasional, cuti bersama, dan tanggal merah 2023 yang dilansir dari laman resmi Sekreariat Kabinet berdasarkan SKB 3 Menteri:

Hari Libur Nasional 2023:

1 Januari (Minggu), Tahun Baru 2023 Masehi

Baca Juga: BKN Buka Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 untuk 11 Formasi Ini, Cek Kualifikasi Pendidikan yang Dibutuhkan

22 Januari (Minggu), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

18 Februari (Sabtu), Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

22 Maret (Rabu), Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

7 April (Jum'at), Wafat Isa Al Masih.

22-23 April (Sabtu dan Minggu), Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

1 Mei (Senin), Hari Buruh Internasional.

18 Mei (Kamis), Kenaikan Isa Al Masih.

1 Juni (Kamis), Hari Lahir Pancasila.

10) 4 Juni (Minggu), Hari Raya Waisak 2567 BE.

29 Juni (Kamis), Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

19 Juli (Rabu), Tahun Baru Islam 1445 Hijriah.

17 Agustus (Kamis), Hari Kemerdekan Republik Indonesia.

28 September (Kamis), Maulid Nabi Muhammad Saw.

25 Desember (Senin), Hari Raya Natal.

Baca Juga: Dirumorkan Ganti Pelatih Pasca Kalah di Piala Dunia 2022, Toni Kroos Dukung Zinedine Zidane Latih Prancis

Jadwal Cuti Bersama 2023:

23 Januari (Senin), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

23 Maret (Kamis), Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

21, 24, 25, dan 26 April (Jum'at, Senin, Selasa dan Rabu), Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

2 Juni (Jum'at), Hari Raya Waisak.

26 Desember (Selasa), Hari Raya Natal.

Demikianlah hari libur nasional, cuti bersama, dan tanggal merah 2023 yang telah disepakati Pemerintah melalui SKB 3 Menteri.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler