Alur Pendaftaran PKH 2023 dari Kemensos hanya Cair ke-7 Golongan Masyarakat Ini, Simak Cara Daftarnya

14 Desember 2022, 09:00 WIB
Alur Pendaftaran PKH 2023 dari Kemensos hanya Cair ke-7 Golongan Masyarakat Ini. /Pixabay/WonderfulBali /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Alur Pendaftaran PKH 2023 dari Kemensos, hanya cair ke-7 golongan masyarakat, simak cara daftarnya pada artikel ini.

Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH.

Berdasarkan jadwal resmi dari Kemensos, penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dilakukan secara bertahap yakni empat tahap setiap tahunnya.

Baca Juga: Tebak Skor Argentina vs Kroasia Semifinal Piala Dunia 2022, Jam Berapa Kick Off? Tonton di STCV dan Indosiar

Adapun jadwal pencairan PKH 2022 yakni Tahap pertama yakni bulan Januari-Maret, tahap 2 pada April-Juni, tahap 3 pada Juli-September, dan tahap 4 cair pada Oktober-Desember.

Sebagai informasi, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bansos reguler yang disalurkan Kemensos sepanjang tahun

Namun, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bansos PKH dari Kemensos.

Masyarakat dianggap layak atau tidak menjadi penerima Bansos PKH harus terdaftar sebagai Keluarga penerima manfaat (KPM), dalam database resmi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: CEK 9 Sekolah Kedinasan Terbaik bagi Anak IPA, IPS, SMK, Dijamin Lulus Jadi PNS tanpa Tes CPNS, Pilih Mana?

Hal ini akan memudahkan Kemensos dalam mendata dan memverifikasi penerima bansos PKH agar lebih tepat penyalurannya pada masyarakat.

Untuk mengecek nama penerima bansos, Anda bisa cek secara berkala di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut adalah 7 golongan masyarakat penerima bansos PKH:

1. Ibu hamil/nifas

2. Anak usia dini

3. Lanjut usia

4. Penyandang disabilitas

5. Anak sekolah SD/MI

6. Anak sekolah SMP/MTS

7. Anak sekolah SMA/MA

Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 7 SMP Halaman 137 138 Ayo Amati Aktivitas 5.1 Kurikulum Merdeka Belajar

Bagi masyarakat yang merasa termasuk ke dalam 7 golongan masyarakat di atas berhak menerima bansos PKH dari Kemensos.

Berikut adalah alur pendaftaran DTKS agar dapat bantuan PKH 2023 dari Kemensos:

1. Daftar melalui RT/RW/Kelurahan dengan membawa KK dan KTP

Berdasarkan Permensos No 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, pengusulan DTKS dapat dilakukan melalui RT/RW/Kepala Dusun/Lurah dan atau Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) di wilayah setempat sesuai alamat KTP.

Sebab, data masyarakat yang terdaftar di DTKS berbasis data kependudukan. Sehingga validitas data kependudukan akan mempengaruhi proses usulan data.

Masyarakat bisa mendaftarkan diri kapan saja ke RT atau kelurahan, sebab tidak ada jadwal pasti pendaftaran DTKS.

2. Usulan akan ditindaklanjuti

Sehingga, apabila Anda tidak terdaftar pada bulan ini, ada kemungkinan Anda akan terdaftar di DTKS pada bulan-bulan selanjutnya.

3. Validasi data

Setelah divalidasi, data penerima bantuan sosial akan disahkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima bantuan sosial tertentu periode tertentu.

Namun, penerima bansos tidak bisa selamanya menjadi KPM Kemensos atau mempertahankan kepesertaan bansosnya secara terus-menerus.

Baca Juga: Impian Messi Melaju ke Babak Final Piala Dunia 2022 Terwujud, Argentina Sukses Bekuk Kroasia 3-0

Sebab, bantuan sosial dari pemerintah bersifat atensi. Apabila kondisi sosial ekonominya sudah tidak lagi layak menjadi penerima, maka bansos bisa dihentikan.

Sehingga bagi warga baru di suatu wilayah, apabila memang merasa sebagai warga kurang mampu dan membutuhkan akses bantuan sosial, dapat melapor dan mengusulkan diri melalui Ketua RT/RW/Dukuh setempat sesuai alamat KTP.

Demikian mengenai informasi alur pendaftaran bantuan PKH 2023 dari Kemensos.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler