SEPUTARLAMPUNG.COM - Ada sebanyak 31 Provinsi di Indonesia yang sudah mengumumkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada Senin, 28 November 2022.
UMP di sejumlah Provinsi mengalami berbagai kenaikan mulai dari 2 persen hingga 9 persen ke atas.
Salah satu daerah yang mengalami kenaikan adalah Provinsi Lampung.
Dilansir dari Antara, UMP Provinsi Lampung pada 2023 naik 7,9 persen dari Rp2.440.486 menjadi Rp2.633.284.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permnaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa kenaikan UMP tidak lebih dari 10 persen.
Adapun masih ada 2 Provinsi yang belum mengumumkan besaran kenaikan UMP di wilayahnya yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Maluku.
Sedangkan untuk 3 Provinsi baru yakni Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan besaran UMP 2023 akan mengikuti ketentuan dari Provinsi Induk.
Lalu berapakah besaran UMP 2023 terbaru di daerahmu?
Dilansir dari pikiranrakyat.com dalam artikel "Daftar Lengkap UMP 2023, Sejumlah Provinsi Masih Belum Mengumumkan", berikut ini rincian UMP 2023 terbaru di 31 Provinsi:
Sumatera
1. Aceh: Rp3.413.666 (naik 7,8 persen)
2. Sumatera Utara:Rp2.710.493 (naik 7,45 persen)
3. Sumatera Barat:Rp2.742.476 (naik 9,15 persen)
4. Kepulauan Riau: Rp3.279.194 (7,51 persen)
5. Bangka Belitung: Rp3.498.479 (naik 71,5 persen)
6. Riau: Rp3.191.662 (naik 8,61 persen)
7. Bengkulu: Rp2.418.280 (naik 8,1 persen)
8. Sumatera Selatan: 3.404.177 (naik 8,26 persen)
9. Jambi: Rp2.943.000 (naik 9,04 persen)
10. Lampung: Rp2.633.284 (naik 7,89 persen)
Jawa
11. Banten: Rp2.661.280 (naik 6,4 persen)
12. DKI Jakarta: Rp4.900.798 (5,6 persen)
13. Jawa Barat: Rp1.986.670 (naik 7,88 persen)
14. Jawa Tengah: Rp1.958.169 (naik 8,01 persen)
15. DIY: Rp1.981.782 (naik 7,65 persen)
16. Jawa Timur: Rp2.040.244 (naik 7,8 persen)
Bali dan Nusa Tenggara
17. Bali: Rp2.713.672 (naik 7,81 persen)
18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.371.407 (naik 7,44 persen)
Baca Juga: Daftar Hari Penting 30 November 2022, Ada Peringatan Apa Saja? Simak Penjelasan Lengkap di Sini
Kalimantan
19. Kalimantan Barat: Rp2.608.601 (naik 7,16 persen)
20. Kalimantan Tengah: Rp3.181.013 (naik 8,84 persen)
21. Kalimantan Selatan: Rp3.149.977 (naik 8,38 persen)
22. Kalimantan Timur: Rp3.201.396 (naik 6,2 persen)
23. Kalimantan Utara: Rp3.251.702 (naik 7,79 persen)
Sulawesi
24. Sulawesi Tengah: Rp2.599.546 (naik 8,73 persen)
25. Sulawesi Tenggara: Rp2.758.984 (naik 8,73 persen)
26. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (naik 5,24 persen)
27. Sulawesi Selatan: Rp3.385.145 (naik 6,96 persen)
28. Gorontalo: Rp2.989.350 (naik 6,74 persen)
29. Sulawesi Barat: Rp2.871.794 (naik 7,2 persen)
Maluku dan Papua
30. Maluku Utara: Rp2.976.720 (naik 4 persen)
31. Papua Barat:Rp3.282.000 (naik 2,56 persen)
Adapun penerapan UMP 2023 terbaru ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2023.***(Egista Hidayah/Pikiran Rakyat)