PIP SD-SMA Belum Cair Jelang Akhir Tahun? Cek 10 Sebab Ini, Simak Update Pencairan hingga 25 November 2022

25 November 2022, 16:36 WIB
Pencairan dana PIP hingga 25 November 2022 telah mencapai 17,8 juta lebiih siswa SD-SMA. /Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlampung.com/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Apakah dana Program Indonesia Pintar (PIP) SD-SMA belum juga cair hingga menjelang akhir tahun? Cek 10 sebab yang mungkin jadi masalahnya ini. Berikut update pencairan hingga 25 November 2022.

Dilansir Seputarlampung.com dari laman resminya, pencairan dana PIP hingga 25 November 2022 telah tersalurkan ke 17.825.593 siswa SD-SMA.

Artinya penyaluran dana PIP 2022 jelang akhir tahun akan segera selesai mengingat total siswa SD-SMA yang menerima hanya tersisa 101.715 dari total target 17.927.308 siswa penerimanya.

Baca Juga: Pemerintah Buka Lowongan PPPK untuk Tenaga Kesehatan 2022, Ini Jumlah Total Formasi yang Dibuka

Perlu dipahami, dana PIP hanya diberikan setahun sekali bagi siswa SD-SMA. Sehingga siswa yang sebelumnya telah mendapatkannya, maka otomatis tidak akan menerima bantuan ini lagi.

Namun, transfer dana bantuan PIP bisa gagal otomatis jika ditemukan 10 sebab berikut ini yang dilakukan oleh siswa SD-SMA.

Tak hanya itu, siswa SD,SMP, SMA, dan SMK yang berhasil mendapatkan PIP di 2022 pun dananya akan ditarik jika termasuk ke dalam siswa yang melakukan 10 hal tersebut.

Bagi Anda siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang tak kunjung menerima dana PIP, sebaiknya segera cek apakah termasuk siswa yang gagal mendapatkan bantuan PIP 2022 karena 10 sebab ini.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2 Desember 2022, Cair Awal Bulan? Berikut Besaran Nominalnya

1. Peserta didik tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus

3. Peserta didik SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

4. Peserta didik yang tidak punya SK nominasi penerima PIP

5. Peserta didik yang tidak punya SK pemberian PIP

6. Peserta didik yang tidak menjaga atau menyimpan KIP dengan baik

7. Peserta didik yang menyalahgunakan dana PIP yang diberikan

8. Peserta didik yang putus sekolah

9. Peserta didik yang tidak giat belajar, tidak tekun, dan tidak disiplin

10. Peserta didik belum melakukan aktivasi rekening PIP

Baca Juga: Berikut Daftar Jenis Vaksin Booster Covid-19 yang Disetujui BPOM untuk Usia 18 Tahun ke Atas, Ada Sinovac

Cara mengecek nama penerima PIP:

- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Pilih menu “Cek Penerima PIP”

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Berikut sejumlah dana bantuan PIP yang diterima setiap siswa berdasarkan jenjang pendidikannya:

- Peserta didik jenjang SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450 ribu per tahun

- Peserta didik jenjang SMP/MTS/Paket B mendapatkan Rp750 ribu

- Peserta didik jenjang SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta

Baca Juga: Profil 6 SMA Terbaik di Kabupaten Purworejo Versi LTMPT 2022, Lengkap dengan Ranking Nasional dan Alamatnya

Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Untuk pengambilan dana PIP dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif.

Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Kriteria wilayah sulit yang bisa mengambil PIP secara kolektif:

- Tidak adanya kantor bank di kecamatan

- Biaya transport ke bank penyalur lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.

Demikianlah informasi terkini mengenai pencairan PIP hingga 25 November 2022, beserta 10 sebab utama siswa yang gagal dapat bantuan dan cara cek penerima dana PIP.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler