KJP Plus Tahap 2 Sudah Cair pada 11 November 2022, Ini Besaran Dana yang Diterima Tiap Jenjang Pendidikan

13 November 2022, 18:40 WIB
Dana KJP Plus tahap 2 November 2022 sudah cair, simak cara cek saldo rekening DKI berikut. /Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlampung.com/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 sudah cair pada 11 November 2022. Cek persyaratan dan dan besaran dana yang didapat di sini.

KJP Plus tahap 2 merupakan bantuan sosial dari Pemerintah DKI Jakarta yang disalurkan bagi siswa dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk terus menempuh pendidikan sampai jenjang SMA/SMK.

Bantuan disalurkan dalam bentuk uang tunai dan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sekolah seperti seragam sekolah, buku tulis, tas dan sepatu sekolah.

Baca Juga: Cek JakOne di HP! Dana KJP Plus Tahap 2 2022 Sudah Ditransfer ke 803.121 Siswa SD, SMP, SMA, SMK

Para penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 bisa segera cek nama penerima di kjp.jakarta.go.id. Karena hanya siswa dengan persyaratan ini yang dapat mendaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2.

1. Siswa usia 6-12 tahun.

2. Ber KTP DKI Jakarta.

3. Terdaftar sebagai pelajar di lembaga pendidikan.

4. Berasal dari ekonomi rentan.

5. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial di DTKS DKI Jakarta.

Berikut cara cek nama penerima KJP Plus tahap 2

1. Siapkan NIK Siswa

2. Buka laman kjp.jakarta.go.id

3. Klik menu ‘Periksa Status Penerimaan KJP’ pada menu pencairan

4. Masukkan NIK Siswa, pilih tahun pencairan KJP ‘2022’, dan pilih tahap

5. Langkah terakhir klik ‘Cari’.

Baca Juga: Contoh Soal Pilihan Ganda PAS Matematika Kelas 4 SD Semester Ganjil Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban

Berikut rincian jumlah besaran KJP Plus yang berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikan siswa:

1. Siswa SD/MI: Rp250 ribu dan tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp130 ribu per bulan.

2. Untuk SMP/MTs/PKBM: RP300 ribu dan tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp130 ribu per bulan.

3. SMA/MA: Rp420 ribu dan tambahan SPP Rp170 ribu per bulan selama 5 bulan.

4. Kemudian untuk siswa SMK total dana yang dapat digunakan sebesar Rp450 ribu dapat tambahan Rp240 ribu per bulan, selama 5 bulan.

Itu tadi ulasan persyaratan, cara cek nama pendaftar dan besaran KJP Plus tahap 2 yang sudah dicairkan November ini.***(Tiara Claudia Prameswari)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kjp.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler