Berikut Cara Mudah Membuat SIM Baru secara Online melalui Aplikasi SINAR atau SIM Nasional Presisi

27 Oktober 2022, 14:00 WIB
Informasi mengenai cara mudah daftar dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) 2022 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. /Tangkap Layar digitalkorlantas.com

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut cara mudah membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).

Perlu diketahui, SINAR diluncurkan pada April 2021 oleh Korlantas Polri dengan tujuan agar masyarakat bisa memperoleh pelayanan SIM secara online dan mudah. 

Berikut ini tahapan membuat SIM baru melalui aplikasi SINAR seperti yang dilansir dari Instagram @divisihumaspolri:

Tahap 1

Pemohon SIM harus melakukan biaya PNBP resi bank, melalui ATM, mini ATM, atau teller bank.

Baca Juga: Prediksi Akumulasi Curah Hujan 24 Jam di Indonesia Periode 28-29 Oktober 2022, Info Resmi BMKG

Tahap 2

Pemohon SIM harus melakukan registrasi pendaftaran dengan mengisi formulir (berkas), sidik jari, dan foto.

Tahap 3

Pemohon akan diuji dengan teori mengenai peraturan perundangan, keterampilan pengemudi, etika berlalu lintas, dan pengetahuan teknik kendaraan bermotor. Apabila tidak lulus maka pemohon dapat mengikuti ujian ulang setelah 7 hari.

Tahap 4

Apabila pemohon dinyatakan tidak lulus di tahap ujian praktik, maka pemohon dapat mengikuti ujian ulang setelah 14 hari.

Tahap 5

Pada tahap ini, pemohon diminta untuk tanda tangan pemilik, dan proses pencetakan SIM, serta penyerahan SIM.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA Halaman 165 Tabel 6.4 Telaah Majas Kurikulum Merdeka

Jika dinyatakan lulus pada tahap 5, maka artinya Anda lolos mendapatkan SIM baru, jika gagal, maka uang Anda akan dikembalikan.

Pemohon bisa mengulang pendaftaran setelah 7 atau 14 hari kerja.

Apabila dalam 30 hari tidak ikut ujian ulang maka pemohon dinyatakan batal mengajukan permohonan SIM baru.

Berikut cara membuat SIM baru:

1. Download dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.

3. Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.

4. SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

Baca Juga: Kemendikbudristek: Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Kapan Dipakai? Model dan Warnanya Seperti Apa?

Itulah tahapan dan cara membuat SIM online melalui SINAR, semoga bermanfaat.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram Divisi Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler