SEPUTARLAMPUNG.COM – Seiring kemajuan di dunia teknologi digital, saat ini untuk daftar nikah bisa dilakukan secara online melalui layanan SIMKAH Kementerian Agama (Kemenag). Sehingga Anda tidak perlu lagi repot-repot untuk datang ke KUA.
Pernikahan baru dianggap sah secara hukum jika telah tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Anda kini bisa dengan mudah melakukannya melalui daftar online di Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag agar agar bisa mendapatkan perlindungan hukum.
Catatan pernikahan di KUA yang telah didaftaran melalui SIMKAH Kemenag tersebut nantinya akan dibutuhkan sebagai dasar untuk mengurus semua masalah administrasi dan status anak kelak.
Baca Juga: Tips Parenting ala Shireen Sungkar, Nomor 6 Sering Dilupakan
Melansir dari laman resmi SIMKAH Kemenag, berikut tahapan pendaftaran pernikahan:
1. Mengakses laman simkah.kemenag.go.id
2. Klik “Daftar” pada menu daftar nikah
3. Memilih lokasi pelaksanaan akad nikah
4. Menentukan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan
5. Memilih menikah di luar KUA atau di KUA
6. Menentukan tanggal dan jam akad nikah
7. Masukkan data calon mempelai laki-laki dan perempuan
8. Masukkan nomor handphone yang dapat dihubungi
9. Mengunggah foto masing-masing calon pengantin
10. Cetak bukti pendaftaran
Setelah mendaftar nikah secara online di situs https://simkah.kemenag.go.id/, petugas dari KUA akan menghubungi Anda untuk melakukan verifikasi.
Jika pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya pernikahannya gratis. Sedangkan pernikahan yang dilakukan di luar kantor KUA, maka akan dikenakan biaya.
Adapun biaya yang harus dibayarkan pasangan menikah tersebut adalah sebesar Rp600.000 di BANK persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah, dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.
Demikianah cara daftar nikah secara online melalui situs resmi SIMKAH Kemenag, di mana Anda tidak perlu repot-repot datang ke KUA untuk proses pendaftaran pernikahan agar terdata secara hukum.***