Kemnaker Minta Pekerja Cek 3 Hal Ini jika Belum Dapat BSU 2022, Ini Solusi BLT Subsidi Gaji Belum Ditransfer

1 Oktober 2022, 10:40 WIB
Ilustrasi BSU 2022 /Instagram/Kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM– Ini saran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bagi para pekerja yang tak kunjung dapat Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022. Simak solusi jika BLT Subsidi Gaji belum ditransfer. 

Seperti diketahui, hingga saat ini masih banyak pekerja yang mengatakan belum juga mendapat dana BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022. Hal ini mereka tuangkan melalui kolom-kolom komentar di akun Instagram Kemnaker.

BSU 2022 dengan besaran Rp600.000 hanya diberikan Kemnaker kepada pekerja yang telah memenuhi syarat sebagai penerima BLT Subsidi Gaji sesuai Permenaker Nomor 10 tahun 2022. 

Baca Juga: Momen Bersejarah Apa saja di 1-10 Oktober 2022? Berikut Daftar Hari Penting Nasional dan Internasional

Kemnaker telah menyalurkan dana BSU 2022 hingga tahap ketiga kepada 7.077.550 pekerja/buruh. Sementara data pekerja yang ditargetkan akan menerima dana BLT Subsidi Gaji Rp600.000 adalah sekitar 14 juta orang. 

Artinya masih tersisa sekitar 7 juta pekerja lagi yang akan menerima dana BSU 2022 ini. Untuk itu, hendaknya pekerja bersabar dan terus memantau berkala info pencairan agar tahu sudah menerima BLT Subsidi Gaji atau belum.

“Minaker berharap untuk sabar menunggu ya bagi Rekanaker yang belum mendapat BSU 2022,” tulis akun Twitter Kemnaker.

Baca Juga: Uang Tunai Rp1 Juta dari Dana PIP 2022 Telah Cair ke Siswa SMA dan SMK, Pantau Nama di pip.kemdikbud.go.id

Terkait pekerja yang belum juga mendapat BSU 2022, Kemnaker menyarakankan agar pekerja memerhatikan 3 hal berikut sebagaimana yang diunggah di akun Twitter resminya.

1. Data pekerja belum masuk dalam proses penyaluran BSU tahap yang sedang berjalan karena proses penyaluran dana BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dilakukan secara bertahap.

Solusinya, sebaiknya Anda bersabar dan terus memantau proses pencairan di tahap berikutnya. 

2. Pekerja tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022 karena telah menerima bansos lainnya, seperti Program Kartu Prakerja, PKH, BPNT, BPUM dan BLT lainnya sesuai Permenker Nomor 10 tahun 2022.

3. Data rekening duplikasi, tutup, tidak valid, tidak sesuai dengan NIK dan tidak terdaftar.

Baca Juga: Download 45 Twibbon Hari Kesaktian Pancasila, Sabtu 1 Oktober 2022: Pasang di IG, FB, WA, TikTok, Twitter

Untuk masalah ini, pekerja bisa menyampaikan pemutakhiran atau perbaikan data rekening melalui HRD perusahaan yang selanjutnya akan disampaikan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila pemutakhiran/perbaikan data tidak dapat dilakukan, maka penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Jika kemudian sudah menerima notifikasi BSU sudah tersalurkan tapi belum masuk rekening, maka lakukan langkah berikut ini:

- Cek rekening secara berkala

- Menanyakan ke HRD atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terkiat rekening mana yang terdaftar dalam database BPJS Ketenagakerjaan di program BSU 2022 

Baca Juga: Asik! Harga Pertamax Turun Mulai Hari Ini 1 Oktober 2022, Ini Rincian Harga Terbaru Resmi dari Pertamina

Selanjutnya, bagi pekerja yang memenuhi syarat namun tidak memiliki rekening di salah satu Bank Himbara, maka akan dibuatkan rekening baru dengan sistem buka rekening bersama (Burekol) atau dana BSU 2022 akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Untuk diketahui,  pencairan dana BSU 2022 sebesar Rp600.000 kepada pekerja yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan hanya dilakukan satu kali. Namun, proses penyaluran kepda masing-masing penerima yang datanya telah sesuai dilakukan bertahap.

Demikian sebab yang membuat pekerja belum juga menerima dana BSU sementara teman kantor sudah pada cair semua.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler