Siap-siap Kartu Prakerja Gelombang 46 Segera Dibuka, Siapkan Syarat dan Daftar Langsung ke www.prakerja.go.id

27 September 2022, 11:30 WIB
Kartu Prakerja. /Tangkapan layar instagram Prakerja

SEPUTARLAMPUNG.COM – Siap-siap Kartu Prakerja gelombang 46 segera dibuka. Mau dapat total dana yang cair bisa Rp3,55 Juta. Lakukan 5 cara ini agar uang atau dana insentif didapat oleh penerima manfaat kartu Prakerja.

September 2022 ini bantuan program Kartu Prakerja memasuki gelombang ke 46. Bisa jadi tahun ini adalah tahun keberuntungan bagi kamu yang sampai dengan sekarang belum lolos atau belum mendapatkan bantuan kartu prakerja.

Prediksi pembukaan kartu prakerja gelombang 46 jika dilihat estimasi pembukaan gelombang sebelumnya adalah 7 sampai 14 hari dari hasil seleksi sebelumnya resmi keluar.

Baca Juga: LINK Live Streaming Liga 2: PSIM Yogyakarta vs Persela Lamongan Tayang di Indosiar Hari Ini, Jam Berapa?

Artinya Kartu Prakerja gelombang 46 bisa saja dibuka dan diumumkan pada 20 - 30 September 2022, maka dari itu persiapkan dari sekarang agar lolos gelombang 46.

Apa itu Program Kartu Prakerja?

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Sudah Cair BSU Tahap 3 2022 ke Rekening BTN, BNI, BRI, Mandiri, dan BSI Jika Ada Notifikasi Ini, Cek Sekarang!

Tujuan Kartu Prakerja adalah untuk mengembangkan kompetensi, meningkatkan produktivitas, dan daya saing angkatan kerja serta mengembangkan kewirausahaan.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, pemerintah menambah daftar peserta yang bisa mengikuti program ini.

Selain diberikan kepada pencari kerja, Kartu Prakerja juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Peningkatan kompetensi kerja ini termasuk bagi buruh atau pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro kecil.

Sedangkan program Kartu Pra Kerja juga tidak diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Kepolisian, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mencairkan Dana PIP 2022? Per 27 September 2022 Telah Tersalurkan ke 11,6 Juta Siswa SD-SMK

Syarat pendaftaran yang harus dipenuhi bagi calon penerima program bantuan Kartu Prakerja yang tahun ini telah memasuki gelombang 44:

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Syarat pendaftaran program Kartu Prakerja:

1. Pastikan kamu memenuhi persyaratan yang telah disebutkan diatas

2. Pastikan saat mendaftar, menggunakan e-mail atau nomor handphone yang aktif

3. Pastikan data yang dimasukkan saat pendaftaran sesuai atau padan dengan data Dukcapil

4. Saat mengunggah foto KTP pastikan jelas dan langsung dari kamera, bukan dari galeri

Baca Juga: Contoh Soal ANBK 2022 Kelas 5 SD AKM Numerasi beserta Jawaban, Ini Jadwal Lengkap Simulasi Asesmen Nasional

5. Pada langkah verifikasi foto wajah, ambil swafoto atau selfie dengan kamera HP, pastikan:
• Wajah terlihat jelas, dengan pencahayaan yang cukup
• Wajah memenuhi 80% dari frame foto
• Wajah terlihat jelas, tanpa memakai aksesoris seperti topi, kacamata, masker,dll
• Foto yang diambil tidak disertai foto KTP

6. Izinkan situs peramban untuk mengetahui lokasi, dengan tab tombol Allow pada saat notifikasi muncul

Peserta yang dinyatakan lolos Kartu Prakerja gelombang 46 tahun 2022 akan mendapatkan pelatihan gratis dan dana insentif total Rp3,55 Juta yang perinciannya adalah sebagai berikut:

1. Insentif bantuan pelatihan Rp1 Juta

2. Insentif pasca pelatihan Rp2,4 Juta (Rp600 Ribu x 4 bulan)

3. Insentif pasca survei Rp150 Ribu (Rp50 Ribu x 3 survei)

Baca Juga: PT Bumitama Gunajaya Agro Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Segera Cek Syarat dan Posisi yang Dibutuhkan

Cara buat akun Kartu Prakerja

1. Buka website www.prakerja.go.id

2. Klik 'Daftarkan Dirimu'

3. Masukkan alamat hingga password pada kolom yang tersedia

4. Centang telah menyetujui 'Syarat dan Ketentuan' sebelum klik 'Daftar

5. Buka email yang didaftarkan karena akan ada notifikasi yang dikirimkan

7. Pendaftaran akun Kartu Prakerja selesai.

8. Buka lagi website www.prakerja.go.id

9. Lalu masukkan email dan password yang telah terdaftar

10. Jangan lupa masukkan nomor KTP dan tanggal lahir

11. Klik 'Berikutnya'

12. Isi data diri meliputi nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, domisili, pendidikan, hingga foto KTP

13. Jika semua sudah terisi klik 'Berikutnya'

14. Masukkan nomor HP dan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS

15. Isi Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar

16. Tunggu email pemberitahuan usai tes selesai dikerjakan

Baca Juga: Pendataan Non ASN 2022: Ini Alur, Syarat, dan Kriteria Honorer yang Bisa Daftar, Ditutup 30 September 2022

Setelah menyelesaikan dan mengisi angket evaluasi secara lengkap, artinya peserta kartu prakerja berhak mendapatkan insentif.

Lalu bagaimana caranya?

Dilansir seputarlampung.com dari Instagram prakerja.go.id, berikut adalah peserta yang berhak mendapatkan insentif Kartu Prakerja:

1. Telah mendapatkan sertifikat tanda selesai pelatihan

2. Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif Pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama

3. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya

4. Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan

5. Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital

Untuk informasi lengkap dan pendaftarannya, calon penerima manfaat bisa KLIK DI SINI.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler