Cek NISN di PIP Kemendikbud 2022, Mohon Maaf 10 Pelajar SD, SMP, SMA-SMK Tipe Ini Batal Terima Dana PIP

26 September 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi - PIP Kemdikbud.* /Dok. Kemdikbud.

SEPUTARLAMPUNG.COM – Mohon maaf 10 pelajar SD, SMP, SMA dan SMK tipe ini dipastikan gagal terima PIP.

Cek NISN ke laman PIP Kemendikbud! Berikut total penerima PIP pada 26 September 2022.

Program Indonesia Pintar (PIP) Merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Baca Juga: BSU 2022 Anda Belum Cair Juga? Simak 5 Sebab BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Tak Kunjung Diterima Pekerja

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Penerima Bantuan PIP, bisa melakukan login akun dengan NISN dan masukan pada kolom yang disediakan di laman PIP Kemendikbud.

Perlu diketahui, batas akhir aktivasi rekening penerima PIP Kemdikbud pada 26 September 2022 dan siswa SD, SMP, SMA dan SMK harus segera melakukan aktivasi agar bisa mencairkan bantuan PIP.

Siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang sudah melakukan aktivasi rekening, akan mendapatkan dana dari pemerintah dan masing-masing jenjang pendidikan memiliki besaran yang berbeda.

Baca Juga: Gojek Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Ada 30 Posisi, Buruan Daftar! Begini Cara Melamarnya

Berikut golongan siswa SD, SMP, SMA-SMK dengan kriteria ini, dipastikan gagal menerima dana PIP 2022, di antaranya adalah:

1. Peserta didik tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
3. Peserta didik SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
4. Peserta didik yang tidak punya SK nominasi penerima PIP.
5. Peserta didik yang tidak punya SK pemberian PIP.
6. Peserta didik yang tidak menjaga atau menyimpan KIP dengan baik.
7. Peserta didik yang menyalahgunakan dana PIP yang diberikan.
8. Peserta didik yang putus sekolah.
9. Peserta didik yang tidak giat belajar, tidak tekun, dan tidak disiplin.
10. Peserta didik belum melakukan aktivasi rekening PIP.

Baca Juga: 3 Kemungkinan Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 45 Belum Diumumkan, Cek 3 Notifikasi Ini Secara Berkala

Pada 26 September 2022 sudah cair ke 11,6 juta lebih siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, apakah Anda termasuk penerima PIP?

Sebagaimana dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id, berikut rincian data jumlah penerima PIP dan total dana yang resmi tersalurkan pada 26 September 2022, yakni:

Alokasi yang tersedia untuk dana PIP 2022:

Jenjang SD: 10.360.614 siswa
Jenjang SMP: 4.369.968 siswa
Jenjang SMA: 1.367.559 siswa
Jenjang SMK: 1.829.167 siswa

Total yang berhak menerima dana PIP 2022: 17.927.308 siswa.

Update penyaluran dana PIP 2022 per 26 September 2022 jenjang SD hingga SMK.

Jenjang SD: 6.564.478

Jenjang SMP: 3.252.383

Jenjang SMA: 772.639

Jenjang SMK: 1.014.389

Total: 11. 604.392

Jadi, data penyaluran PIP terbaru skala nasional di atas menunjukkan bantuan PIP sudah tersalurkan ke 11.604.392 siswa SD hingga SMA dan SMK.

Baca Juga: Jawaban Pengertian Kewajiban, Hak dan Tanggung Jawab, Tema 4 Kelas 5 SD/MI Halaman 20-21 Kurikulum 2013

Bapak ibu dari orang tua siswa dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu secara mandiri dan berkala, apakah siswa yang bersangkutan adalah penerima PIP 2022 di pip.kemdikbud.go.id.

• Buka link pip.kemdikbud.go.id

• Selanjutnya, muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

• Setelah itu, masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung.

• Klik cari, lalu informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Demikian informasi penting terkait cara cek nama penerima PIP bagi siswa tingkat SD, SMP, SMA-SMK dan ada beberapa siswa yang dinyatakan tidak dapat menerima PIP di 2022, berikut kriterianya.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler