SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2022 bagi pelajar SD-SMA terancam dicabut atau hangus karena 3 hal yang dilakukan berikut ini. Terhitung hingga 25 September ini, dana bantuan telah cair ke 11,6 juta siswa.
Sasaran pemberian dana PIP Kemdikbud 2022 adalah siswa jenjang SD, SMP, SMA dan SMK yang masuk dalam kategori peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Dalam pemberian PIP Kemdikbud 2022, para pelajar SD-SMA wajib mematuhi aturan yang ditetapkan agar tidak mengalami pencabutan dana.
Adapun Sasaran utama bantuan PIP Kemdikbud 2022 adalah:
Peserta didik pemegang KIPP
Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus P
Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.
Berikut rincian besaran dana yang diberikan kepada setiap siswa:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun
Dana PIP ini bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Kewajiban peserta didik penerima dana bantuan PIP
Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemendikbud.go.id, berikut kewajian bagi peserta didik yang harus ditaati, yaitu:
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik
2. PIP merupakan bantuan pendidikan, yang dana manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan
3. Penerima terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Baca Juga: Dinas Kesehatan Bandarlampung Lakukan Imunisasi Vaksin MR Campak kepada 198.922 Anak Usia Dini
Tiga kewajiban tersebut tidak bisa dianggap remeh. Penerima PIP harus benar-benar mematuhinya. Karena jika dilanggar, maka kepesertaan sebagai penerima dana PIP akan dicabut. Dalam arti lain, peserta didik tidak akan menerima dana bantuan PIP.
Kendati demikian, jika tiba-tiba KIP peserta rusak atau hilang, masih bisa ditoleransi. Pihak Kemdikbud pun telah menyampaikan solusi terkait masalah ini.
Jika KIP rusak atau hilang, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
Untuk penggantian kartu baru ini, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, diharapkan peserta didik yang menerima manfaat PIP bisa menjaga baik-baik KIP yang telah diberikan.
Karena kartu KIP ini sangat penting, di mana ia adalah jaminan dan sebagai kepastian anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Demikianlah ulasan mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) beserta kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap penerima manfaat.***