SEPUTARLAMPUNG.COM – Kapan data final KJP Plus Tahap 2 2022 ditetapkan, cek via link resmi di akhir artikel ini! Berikut mekanisme pendataan siswa SD, SMP, SMA dan SMK.
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, penyaluran dana KJP Plus Tahap 1 sudah dilakukan secara bertahap sejak 13 September 2022, yakni dimulai dari jenjang SD, kemudian SMP dan dilanjutkan ke jenjang SMA hingga SMK.
Adanya Kartu Jakarta Pintar Plus diharapkan dapat mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
Baca Juga: Kunci Jawaban PKn Kelas 8 SMP Halaman 48 Uji Kompetensi Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Maka dari itu, pemerintah kembali membuka pendataan KJP Plus Tahap 2 2022 yang sudah dilakukan sejak 22 Agustus-22 September 2022, yakni dimulai dari verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah.
Dilansir Seputar Lampung dari akun Instagram resmi @upt.p4op, berikut jadwal lengkap hingga alur pendataan penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022:
22 Agustus-22 September 2022:
Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
23-30 September 2022
Upload kelengkapan berkas oleh sekolah
10-26 Oktober 2022:
Data final penerima KJP Plus tahap 2/2022 ditetapkan.
23-30 September 2022:
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria
3-7 Oktober 2022:
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
Lihat status penerima KJP Plus Tahap 2 2022 melalui link kjp.jakarta.go.id, hingga saat ini pendataan penerima baru KJP Plus sedang dilakukan untuk menentukan siswa yang layak menjadi penerima Tahap 2.
Bagi peserta didik yang ingin mengetahui apakah namanya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 2022 dapat mengecek melalui laman resmi berikut:
1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id
2. Isi NIK
3. Pilih tahun penyaluran
3. Pilih tahapan penyaluran
4. Kemudian klik cek
Besaran Dana KJP yang diberikan untuk siswa SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.
Demikian informasi penting terkait cara mengetahui nama penerima KJP melalui kjp.jakarta.go.id dan jadwal pendataan bantuan KJP Plus Tahap 2.***