SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa SD-SMK dapat mengakses laman resmi kjp.jakarta.go.id untuk dapat melihat daftar penerima KJP Plus Tahap 2 2022.
Apabila siswa SD-SMK tidak terdaftar saat mengakses laman resmi tersebut, dapat melaporkan dengan cara berikut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendataan KJP Plus Tahap 2 2022.
Di mana pembukaan pendataan KJP Plus Tahap 2 2022 ini telah dibuka mulai dari tanggal 22 Agustus 2022 dan akan berakhir pada 22 September 2022.
Siswa SD-SMK yang terdaftar dalam pendataan KJP Plus Tahap 2 2022 akan berkesempatan mendapatkan bantuan dari pemprov DKI Jakarta.
Bantuan yang diterima siswa SD-SMK nantinya berupa uang tunai yang akan ditransfer melalui bank DKI.
Jumlah penerima untuk KJP Plus Tahap 1 2022, yakni sebanyak 849.170 peserta didik.
Berikut adalah rinciannya:
SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan
SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan
SMK : Rp450.000 per bulan
PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan
LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1,8 juta per semester.
Siswa dengan kriteria inilah yang nantinya akan menerima bantuan KJP Plus Tahap 2 2022 yaitu:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Siswa SD-SMK dapat melihat daftar nama penerima KJP Plus Tahap 2 2022 dengan mengakases laman resmi berikut ini:
1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id
2. Isi NIK (pastikan NIK benar)
3. Pilih tahun penyaluran
3. Pilih tahapan penyaluran
4. Kemudian klik cek
Untuk siswa yang tidak terdaftar saat melakukan pengecekan, namun masuk dalam kriteria yang telah ditetapkan, dapat melakukan cara berikut ini:
1. Pendamsos kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.
2. Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.
Inilah jadwal lengkap pendataan KJP Plus Tahap 2 2022 untuk siswa SD-SMK yang dilansir seputarlampung.com dari Instagram resmi @upt.p4op:
- 22 Agustus-22 September 2022:
Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
- 23-30 September 2022
Upload kelengkapan berkas oleh sekolah
- 10-26 Oktober 2022:
Data final penerima KJP Plus tahap 2/2022 ditetapkan
- 23-30 September 2022:
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria
- 3-7 Oktober 2022:
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
Demikian informasi tentang KJP Plus Tahap 2 2022 kriteria penerimanya.***