Klik kjp.jakarta.go.id untuk Melihat Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2 2022, Ini Kriteria Siswa yang Dapat

12 September 2022, 17:20 WIB
Klik kjp.jakarta.go.id untuk melihat daftar penerima KJP Plus Tahap 2 2022, lapor kesini jika tidak terdaftar/kjp.jakarta.go.id/ /Dzikri Abdi Setia/Lampungnesia.com/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa SD-SMK dapat mengakses laman resmi kjp.jakarta.go.id untuk dapat melihat daftar penerima KJP Plus Tahap 2 2022.

Apabila siswa SD-SMK tidak terdaftar saat mengakses laman resmi tersebut, dapat melaporkan dengan cara berikut.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendataan KJP Plus Tahap 2 2022.

Di mana pembukaan pendataan KJP Plus Tahap 2 2022 ini telah dibuka mulai dari tanggal 22 Agustus 2022 dan akan berakhir pada 22 September 2022.

Baca Juga: Daftar Rekening BSU 2022 yang Pasti Cair, Apakah Termasuk Pemilik Rekening BCA dan Swasta? Cek di Sini

Siswa SD-SMK yang terdaftar dalam pendataan KJP Plus Tahap 2 2022 akan berkesempatan mendapatkan bantuan dari pemprov DKI Jakarta.

Bantuan yang diterima siswa SD-SMK nantinya berupa uang tunai yang akan ditransfer melalui bank DKI.

Jumlah penerima untuk KJP Plus Tahap 1 2022, yakni sebanyak 849.170 peserta didik.

Berikut adalah rinciannya:

Baca Juga: TOP 4 SMA Terbaik di Kota Balikpapan Terbaru Versi LTMPT 2022, Posisi Pertama Ada Siapa? Cek Skornya di Sini

SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan

SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan

SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan

SMK : Rp450.000 per bulan

PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan

LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1,8 juta per semester.

Siswa dengan kriteria inilah yang nantinya akan menerima bantuan KJP Plus Tahap 2 2022 yaitu:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Data Final KJP Plus Tahap 2 2022 Diumumkan Tanggal Berapa? Ini Jadwal Pendataan dan Cara Cek Penerima Bantuan

Siswa SD-SMK dapat melihat daftar nama penerima KJP Plus Tahap 2 2022 dengan mengakases laman resmi berikut ini:

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id
2. Isi NIK (pastikan NIK benar)
3. Pilih tahun penyaluran
3. Pilih tahapan penyaluran
4. Kemudian klik cek

Untuk siswa yang tidak terdaftar saat melakukan pengecekan, namun masuk dalam kriteria yang telah ditetapkan, dapat melakukan cara berikut ini:

1. Pendamsos kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.

2. Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.

Inilah jadwal lengkap pendataan KJP Plus Tahap 2 2022 untuk siswa SD-SMK yang dilansir seputarlampung.com dari Instagram resmi @upt.p4op:

- 22 Agustus-22 September 2022:
Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah

- 23-30 September 2022
Upload kelengkapan berkas oleh sekolah

Baca Juga: Siap-siap Kartu Prakerja Gelombang 45 Segera Dibuka, Mau Cair Dana Total Rp3,55 Juta dari Lakukan 5 Cara Ini

- 10-26 Oktober 2022:
Data final penerima KJP Plus tahap 2/2022 ditetapkan

- 23-30 September 2022:
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria

- 3-7 Oktober 2022:
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan

Demikian informasi tentang KJP Plus Tahap 2 2022 kriteria penerimanya.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler