SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak jadwal dan link pengumuman data final penerima KJP Plus tahap 2 2022, serta kriteria siswa yang bisa terima bantuan Kartu Jakarta Pintar.
Pemprov DKI Jakarta kembali membuka pendataan calon penerima bantuan KJP Plus. Pendataan ini masuk pada tahap 2 tahun anggaran 2022.
Siswa SD, SMP, SMA-SMK bisa mengecek nama penerima KJP Plus tahap 2/2022 di laman kjp.jakarta.go.id untuk memastikan bahwa siswa menerima bantuan atau tidak.
Namun, data final penerima KJP Plus bisa dilihat jika sudah melalui beberapa tahapan berikut ini.
Diketahui bahwa setiap tahun bantuan KJP selalu diberikan dalam dua tahap pendataan. Tahap pertama cair setiap bulan mulai April hingga Oktober, sementara tahap 2 cair mulai November-Maret.
Jadwal dan tahapan pendataan KJP Plus tahap 2/2022:
• 22 Agustus-22 September 2022:
Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
• 23-30 September 2022:
Upload kelengkapan berkas oleh sekolah
• 23-30 September 2022:
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria.
• 3-7 Oktober 2022:
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan.
• 10-26 Oktober 2022:
Data final penerima KJP Plus tahap 2/2022 ditetapkan.
Tanggal berapa data final penerima diumumkan? Berdasarkan jadwal pendataan, data final penerima KJP Plus tahap 2/2022 akan diumumkan pada 10-26 Oktober 2022.
Data final akan diumumkan di laman Instagram UPT P4OP dan Disdik DKI Jakarta. Selain di akun Instagram Disdik DKI Jakarta, siswa juga dapat melihat status penerima KJP Plus tahap 2/2022 di laman kjp.jakarta.go.id atau melalui aplikasi JakOne Mobile.
Berikut link pengumuman penerima KJP Plus tahap 2/2022:
LINK 1
LINK 2
Ada 3 kriteria siswa penerima KJP Plus, yakni:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan
Apabila nama siswa dinyatakan tidak terdaftar padahal memenuhi kriteria, segera laporkan melalui 3 cara berikut:
1. Hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau
2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link: https://bit.ly/pusdatinjamsosdki, atau
3. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link: https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php
Demikian jadwal pengumuman data final KJP Plus tahap 2 tahun 2022 dan kriteria penerima bantuan KJP dari Pemprov DKI Jakarta.***