SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 cair kembali pada Agustus ini.
Pencairan kali ini telah tersalurkan hingga ke 11,4 juta siswa SD-SMA. Cek daftar nama penerimanya di sini melalui HP.
Bagi siswa yang merasa telah sesuai dengan syarat penerima, segera lakukan cek mandiri melalui HP agar bisa tahu sudah terima transfer dana atau belum.
Dari data terbaru yang dilihat Seputarlampung.com hari ini, pencairan dana PIP 2022 hingga ke 11,4 juta siswa tersebut terdiri dari jenjang SD sebanyak 6,5 juta, SMP 3,2 juta, SMA 700 ribuan, dan SMK 900 ribuan.
Cara mengecek nama penerima PIP 2022:
- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Pilih menu “Cek Penerima PIP”
- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.
- Selanjutnya klik “Cek Data”
Berikut rincian lengkap besaran dana bantuan PIP yang akan diterima siswa:
1. Peserta didik jenjang SD/MI/Paket A akan mendapatkan Rp450 ribu per tahun
2. Peserta didik jenjang SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan Rp750 ribu
3. Peserta didik jenjang SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp1 juta
Dana PIP ini digunakan untuk membantu biaya pribadi berupa pembelian perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Untuk pengambilan dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif.
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.
Bagaimana jika siswa tidak memiliki KIP?
Berdasarkan keterangan yang didapat dari kemdikbud.go.id, siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang tidak memiliki KIP bisa mendapatkan dana PIP dengan cara:
- Mendaftar ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu keluarga Sejahtera (KKS).
- Jika tidak memiliki KKS, dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan.
- Kemudian, pihak sekolah akan menyeleksi apakah usulan layak diterima atau tidak
- Jika dianggap layak, pihak sekolah akan melaporkan data siswa ke dinas pendidikan setempat
- Lalu, dinas pendidikan akan memverifikasi dan memvalidasi untuk menentukan apakah siswa tersebut benar-benar layak menerima dana PIP Kemdikbud ini.
Sebagai informasi, pencairan PIP 2022 akan dilakukan hingga 31 Agustus untuk siswa yang telah ditetapkan.***