SEPUTARLAMPUNG.COM – Login link jaga.id untuk mengetahui nama penerima resmi dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2022, yang cair lagi pada Agustus ini. Perhatikan 3 kewajiban siswa SD-SMA yang harus dipenuhi berikut ini.
Sebagaimana yang telah diinformasikan sebelumnya, dana PIP 2022 akan kembali disalurkan pada Agustus antara tanggal 1-31.
Biasanya di masa penyaluran, link link PIP Kemdikbud kerap susah diakses karena banyak yang sedang mengaksesnya. Alternatifnya, siswa SD-SMA juga bisa cek nama penerima PIP 2022 melalui link jaga.id dengan sangat mudah dan cepat.
Siswa SD-SMA hanya membutuhkan NISN untuk tracking nama penerima beserta info penyaluran PIP melalui bank BRI dan BNI.
Sebagai informasi, jaga.id merupakan aplikasi milik KPK yang dirancang untuk memantau pencegahan tindak pidana korupsi, termasuk mengawasi proses pencairan dana bantuan PIP bagi siswa SD-SMA.
Berikut cara cek saldo PIP 2022 dengan mengunjungi situs Jaga.id:
1. Buka link jaga.id melalui browser di handphone atau PC Anda
2. Di bagian “Rekomendasi”, pilih “Pelayanan Publik”
3. Pada menu “Pelayanan Publik”, klik “Pendidikan”.
4. Setelah itu pilih Menu “Sekolah” untuk mencari tahu status beserta dana PIP untuk siswa.
5. Klik “Tracking PIP Pintar” atau “Program Indonesia Pintar”, pilih kategori berdasarkan jenjang pendidikan siswa yang ingin dicek (SD, SMP, SMA, atau SMK).
6. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN.
7. Klik “Cari”
8. Tunggu hingga pencarian selesai, dan akan muncul data lengkap serta jumlah saldo dan prosedur pencairan dana tersebut.
Perlu diingat kembali, dana bantuan PIP ini diberikan satu tahun sekali kepada para siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang terdaftar sebagai penerima PIP dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Berikut rincian besaran dana PIP yang diberikan kepada setiap siswa:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun
Dana PIP ini bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id, berikut kewajiban siswa SD-SMA penerima PIP 2022:
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik
2. PIP merupakan bantuan pendidikan, yang dana manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan
3. Penerima terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Jika siswa tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka kepesertaan sebagai penerima PIP akan dicabut dan peserta didik tidak akan menerima dana bantuan PIP.
Namun, jika KIP peserta rusak atau hilang, masih bisa ditoleransi. Pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
Untuk penggantian kartu baru ini, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Demikian informasi mengenai nama penerima dana PIP 2022 SD-SMA yang bisa di cek melalui link jaga.id.***