SEPUTARLAMPUNG.COM – BSU 2022 Rp1 Juta tak bisa cair atau tersalurkan ke pekerja kriteria ini. Kapan pencairan subsidi gaji ke rekening Bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI?
Memasuki akhir Juli 2022, penyaluran BSU belum diumumkan oleh pihak Kemnaker, apakah skema pencairan bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta sama dengan tahun sebelumnya?
Bantuan Subsidi Upah (BSU) disalurkan pemerintah bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak virus Covid-19.
Namun, tidak semua pekerja di seluruh Indonesia mendapatkan bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022, karena hanya pekerja yang memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 akan kembali dilakukan untuk 8,8 juta pekerja dengan kriteria tertentu.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan BLT subsidi gaji Rp 1 juta tahun ini akan diberikan kepada 8,8 juta orang pekerja.
Baca Juga: Kementerian Kesehatan Ungkap Penambahan Kasus Covid-19 Tertinggi di DKI Jakarta, Capai 1.864 Kasus
“Besarnya Rp1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja, dan kebutuhan anggaran Rp8,8 triliun,” ucap Airlangga dikutip Seputarlampung.com dari laman setkab.go.id pada 19 Juli 2022.
Penyaluran dana BSU Subsidi Gaji pada 2022 dilakukan secara bertahap ke masing-masing rekening pekerja, biasanya akan cair di pertengahan bulan dan Kemnaker akan mengumumkan secara jelas terkait jadwal pencairan BSU Subsidi Gaji 2022.
Kemnaker tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022.
Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
“FYI…kalau seluruh tahapan mulai dari aturan dan data sudah siap, kami segera salurkan,” jelas Kemnaker dikutip dari laman Instagram resmi @kemanker.
Apabila menilik pada penyaluran BSU tahun sebelumnya, maka diprediksi pencairan BSU 2022 akan dilakukan jelang akhir tahun, sebagaimana dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id.
Pada 2020, pencairan BSU Subsidi Gaji dilakukan dalam dua tahap, yakni pada periode Oktober hingga Desember.
Sedangkan, pada 2021, pencairan BSU Subsidi Gaji dilakukan mulai Agustus hingga Desember secara bertahap.
Kendati demikian, BSU Subsidi Gaji 2022 diperkirakan akan cair jelang akhir tahun atau di bulan Agustus-Desember.
Adapun golongan pekerja yang namanya dipastikan tidak bisa menerima bantuan BSU 2022 adalah:
1. Pekerja bergaji di atas Rp3,5 juta.
2. Pekerja tidak terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
3. Pekerja adalah penerima program keluarga harapan (PKH).
4. Pekerja pernah mendapatkan program Kartu Prakerja.
5. Pekerja pernah mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM.
6. Pekerja pernah mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos dan Pekerja bukan penerima upah atau gaji.
Demikian, informasi pencairan BSU Subsidi Gaji 2022 yang kabarnya akan dicarikan kembali ke 8,8 juta orang pekerja, lengkap dengan kriteria pekerja yang dipastikan tidak akan menerima BLT Subsidi Gaji 2022. Cek informasi penyaluran BSU di bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.***