Hanya 5 Kategori Siswa Ini Dapat Dana Pendidikan Hingga Rp1,8 Juta dari KJP Plus 2022? Cek kjp.jakarta.go.id

14 Juli 2022, 14:12 WIB
KJP Plus Tahap 1 2022 Juli telah cair SD dan SMA, jangan lakukan ini agar kepesertaan tidak dicabut, apa saja? /Tangkapan Instagram upt.p4op

SEPUTARLAMPUNG.COM – Cek kjp.jakarta.go.id, benarkah hanya 5 kategori siswa ini yang dapat dana pendidikan hingga Rp1,8 Juta dari KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022, siapa saja?

Apakah kamu termasuk dalam daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022? Jika belum, maka wajib menyimak 5 kategori siswa yang berhak mendapatkan dana bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.

Seperti diketahui bahwa pencairan dana KJP Plus sudah cair mulai dari 8 Juli 2022, artinya bagi penerima manfaat sudah bisa mencairkan dana bantuan pendidikan tersebut.

Baca Juga: CCTV Dekat Rumah Kadiv Propam Polri Sempat Diganti oleh Polisi, Ketua RT Buka Suara: Tidak Ada Laporan

Apa itu KJP Plus?

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.

Sasaran KJP Plus

1. Warga DKI Jakarta usia 6-21 tahun, baik yang sudah sekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS) atau putus sekolah

2. Bertempat tinggal dan bersekolah di DKI Jakarta

3. Berasal dari keluarga tidak mampu.

Baca Juga: TOP 10 SMA Terbaik di Sumatera Barat Versi LTMPT 2021 dari Nilai UTBK, Cek Sekolahmu Urutan Berapa?

Alokasi dana KJP Plus tahap 1 tahun 2022:

- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan

- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan

- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan

- SMK : Rp450.000 per bulan

- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp300.000 per bulan

- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta per semester

Baca Juga: Twitter Resmi Gugat Bos Tesla Elon Musk ke Pengadilan Usai Batalkan Akuisisi, Simak 3 Poin Utama Isi Gugatan

Lalu apa saja 5 kategori penerima KJP Plus 2022 dan berapa uang tambahan yang didapat siswa SD hingga SMA sederajat?

Dilansir seputarlampung.com dari situs kjp.jakarta.go.id, berikut Kriteria penerima bantuan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2022 dan uang tambahan yang didapat selama 5 bulan bagi siswa SD, SMP hingga SMA sederajat:

5 Kategori penerima KJP Plus 2022:

1. Terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Siswa merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.

4. Siswa dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Dana BSU 2022 Belum Pasti CAIR di Bulan Juli, Apakah Mulai Pencairan Agustus? Cek Nama Penerima Subsidi Gaji

Tambahan uang dari KJP Plus 2022 yang didapat selama 5 bulan bagi siswa SD, SMP hingga SMA sederajat:

1. SD/MI: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Peserta didik baru akan mendapatkan maksimum Rp1 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.

2. SMP/MTs: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Peserta didik baru akan mendapatkan maksimum Rp1,5 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.

3. SMA/MA: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Peserta didik baru akan mendapatkan maksimum Rp2,5 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.

4. SMK: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Peserta didik baru akan mendapatkan maksimum Rp2,5 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.

Baca Juga: MS Glow Harus Ganti Rugi Rp37 Miliar ke PS Glow Milik Putra Siregar, Istri Juragan 99 Tulis Ini di Instagram

Demikian informasi mengenai KJP Plus tahap 1 tahun 2022 dan uang tambahan yang didapat selama 5 bulan bagi siswa SD, SMP hingga SMA sederajat.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta UPT P4OP

Tags

Terkini

Terpopuler