Simak! Ini Aturan Penyembelihan Hewan Kurban sesuai dengan Panduan Pemerintah, Harus Sehat dan Tidak Cacat

10 Juli 2022, 10:40 WIB
Ilustrasi hewan kurban. /ANTARA

SEPUTARLAMPUNG.COM - Hari ini, 10 Juli 2022 merupakan Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.

Hari Raya Idul Adha merupakan momentum bagi umat Islam untuk memperingati peristiwa kurban.

Berbeda dengan lebaran Idul Adha pada tahun sebelumnya, pada 202, merebak penyakit mulut dan kuku (PMK) merebak yang menyerang hewan.

Sehingga, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan dengan hati-hati, dan disarankan untuk mengikuti panduan pemerintah.

Baca Juga: Singkirkan Ganda Putra Asal China, The Daddies Melaju ke Final Malaysia Masters 2022

Panduan terkait penyembelihan hewan kurban tertuang dalam Surat Edaran Menag No 10/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriyah/2022.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menuturkan SE ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Idul Adha dan kurban di tengah wabah PMK pada hewan ternak.

Adapun SE ini tidak hanya mengatur pelaksanaan protokol kesehatan saat salat Idul Adha.

Namun mencakup pelaksanaan kurban, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

Baca Juga: Resep Sate Kambing Maranggi Empuk ala Chef Deviana Hermawan, Rayakan Idul Adha 1443 H Bersama Keluarga

"Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK," kata Gus Yaqut, begitu dia dipanggil, seperti yang dikutip dari PMJ News pada Minggu, 10 Juli 2022.

Yaqut mengimbau agar masyarakat membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Dia juga mengimbau kepada mereka yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, dia menyarankan untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

"Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat," tandasnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD/MI Halaman 6 Tak Muat Lagi Kurikulum Merdeka Belajar

Berikut Ketentuan Pelaksanaan Kurban dari Pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Menag No 10/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriyah/2022:

a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK

b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan

c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

  • melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau
    menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat

d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam

Baca Juga: Top 20 Sekolah Terbaik Jenjang SMA di Provinsi Bali versi LTMPT 2021, Lihat Sekolahmu Urutan Berapa?

Kriteria hewan kurban:

1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing

2.  cukup umur, yaitu:

  • aunta minimal umur 5 (lima) tahun
    sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
    kambing minimal umur 1 (satu) tahun

3. Kondisi hewan sehat, antara lain:

  • tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
  • tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan
  • tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas
  • Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)
  • Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH
  • Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:
  1. melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
  2. penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
  3. petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
  4. memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait dan
  5. penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islas

Baca Juga: Update Harga Realme 9 Pro Plus Juli 2022 Dilengkapi Sony IMX766 OIS Flagship Camera, Simak Spesifikasinya

e. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)

Itulah panduan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan aturan dari pemerintah.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler