Siap-siap! CPNS dan PPPK 2022 Akan Dibuka, Persiapkan Dokumen dan Syarat yang Dibutuhkan

3 Juli 2022, 14:40 WIB
Siap-siap, CPNS dan PPPK 2022 akan dibuka, persiapkan dokumen dan syarat yang dibutuhkan berikut. /Tangkapan layar Instagram bkngoidofficial

SEPUTARLAMPUNG.COM - Persiapkan dari sekarang, CPNS dan PPPK 2022 akan dibuka, ini dokumen dan syaratnya.

Kabar baik untuk masyarakat Indonesia, pasalnya CPNS 2022 kembali dibuka dengan jumlah rekrutmen pengadaan ASN 2022 diatas 1 juta orang.

Melansir dari akun Instagram indonesiabaik.id pemerintah pada tahun ini kembali menggelar rekrutmen CPNS dan PPPK dengan jumlah rekrutmen 1 juta lebih.

Baca Juga: Sudah Aktivasi Rekening PIP 2022 tapi Saldo Masih Nol? Simak Penjelasan Terkait Penyaluran Dana PIP 2022

Dari jumlah 1 juta tersebut, jumlah formasi PPPK yang dialokasikan dengan rincian berikut.

758.018 formasi PPPK guru di pemerintah daerah

184.239 formasi PPPK fungsional Non Guru

45.000 formasi PPPK guru di Pemerintah Pusat

25.554 formasi jabatan teknis lain

20.000 formasi dosen (Kemdikbud/Kemenag)

3.000 formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah kemenkes

Sementara untuk lowongan CPNS, pemerintah hanya membuka formasi sebanyak 8.941 untuk sekolah kedinasan.

Dan untuk formasi CPNS dan PPPK untuk wilayah Papua dan Papua Barat sebanyak 41.376 formasi.

Baca Juga: Cara Daftar BPMS 2022 untuk Dapat Bantuan Sekolah bagi Pelajar SD-SMK Swasta hingga Rp10 Juta, Cek Syaratnya

Terkait jadwal resmi pembukaan CPNS dan PPPK 2022 sampai saat ini belum diumumkan, namun ada baiknya mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan.

Berikut adalah rangkuman persyarat dokumen yang diperlukan untuk mendaftar CPNS 2022.

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:

1. Scan pas foto berlatar merah dengan format jpeg/jpg maksimal 200 kb.

2. Scan Swafoto dengan format jpeg/jpg maksimal 200 kb

3. Scan KTP format jpeg/jpg maksimal 200 Kb

4. Scan Surat Lamaran format pdf maksimal 300 Kb

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR format pdf maksimal 800 Kb

6. Scan Transkrip Nilai format pdf maksimal 500 Kb

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya format pdf maksimal 800 Kb

Baca Juga: Idul Adha 2022 Ikut Pemerintah atau Muhammadiyah? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad Berikut Ini

Persyaratan CPNS 2022:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia pelamar 18-35 tahun (untuk usia maksimal 40 tahun berlaku bagi posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019)

3. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan instansi yang dilamar

Demikian informasi terkait CPNS dan PPPK 2022 dan persyaratan serta dokumen yang diperlukaan saat mendaftar CPNS 2022.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler