RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun dan Hukuman Naik Jadi 4 Tahun Jika Diunggah melalui Media Sosial

16 Juni 2022, 12:48 WIB
Ilustrasi hukum.* /pixabay/succo

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah kembali membuat RKUHP guna memberi ketegasan agar masyarakat tidak mudah melakukan penghinaan. Dalam rancangan itu ada yang akan dikenai hukuman penjara 3 tahun dan naik 4 tahun jika penghinaan diunggah ke media sosial.

Aturan tegas dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang bersisi hukuman penjara 3 tahun hingga jadi 4 tahun jika menghina pemerintah di media sosial ini akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat, yang kabarnya disahkan Juli mendatang.

Salah satu pasal yang ada dalam RKUHP yang dikutip dari situs Reformasi KUHP, Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 240, yang berbunyi:

“Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Baca Juga: Jamaah Haji Indonesia Dapat Pelayanan Hotel Standar Bintang Lima di Mekkah, Dapat Fasilitas Apa Saja?

"Yang dimaksud dengan 'keonaran' adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara," demikian bunyi penjelasan Pasal 240 Rancangan KUHP itu.”

Selain ancaman hukuman 3 tahun penjara tersebut, hukuman bisa dinaikkan menjadi 4 tahun jika pelaku penghinaan melakukannya di media sosial hingga diketahui publik.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 241 RKUHP yang berbunyi:

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Baca Juga: Resep Minuman Herbal Sehat ala dr. Zaidul Akbar Ampuh Redakan Batuk, Pilek, dan Demam saat Cuaca Dingin  

Sejumlah anggota DPR pun berharap agar Rancangan KUHP ini bisa segera disahkan sebagai peraturan.

Menurut anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, RKUHP ini sesuai dengan keadaan dan perkembangan kehidupan bermasyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

"Dipastikan RUU ini harus beradab dan tetap humanis. Kami pun telah mendengar keluh kesah serta aspirasi masyarakat. Jadi selalu memberi ruang dalam berdialektika kebangsaan," tuturnya pada 7 Juni 2022 lalu.

Politisi fraksi PDIP itu menyebutkan bahwa RUU ini telah taat asas dan mampu menjadi instrumen yang baik di mata hukum, tak heran ia pun mengapresiasi positif RUU ini sebagai bentuk produk legislasi DPR yang fenomenal dan revolusioner.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Bali United vs Bhayangkara Piala Presiden Hari Ini, Kamis 16 Juni 2022 Pukul 20.30 WIB

Terkait hal ini, rupanya RKUHP tersebut mendapat banyak respons dari warganet. Ada yang beranggapan bahwa pemerintah tidak mau dikritik masyarakat hingga mengatakan bahwa hal ini sama saja kembali ke masa ord baru.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Reformasi KUHP

Tags

Terkini

Terpopuler