Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Berikut Ini Daftar Rincian Golongan Daya Tarif Listrik yang Bakalan Naik

14 Juni 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi tarif listrik naik. /Pexels/Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menaikkan tarif listrik non subsidi untu golongan kaya di atas 3,500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golonga Pemerintah (P1, P2, dan P3).

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Juli 2022.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Ketenagalistrikan) Kementerian ESDM, Rida Mulyana.

Baca Juga: Cek Hasil Pengumuman SBMPTN Universitas Indonesia di Link Ini Rabu 23 Juni 2022, Berikut Nama Lolos Seleksi UI

Rida Mulyana mengatakan, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan dengan golongan tersebut, demi mewujudkan rasa keadilan.

Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap.

Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan Tariff Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.

Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah.

Demikian keterangan pers Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, dilansir dari laman resmi Kementerian ESDM, pada Selasa, 14 Juni 2022.

Baca Juga: Cara Beli Pelatihan bagi yang Lolos Kartu Prakerja, Ada Tokopedia, Bukalapak, hingga Pijar Mahir, Pilih Mana?

Berikut ini rincian kenaikan tarif listrik yang berlaku bagi konsumen rumah tangga dan pemerintah yaitu:

1. Pelanggan rumah tangga yang masuk golongan R2 dengan daya 3.500 VA – 5.500 VA disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000/bulan

2. Pelanggan rumah tangga yang masuk golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000/bulan untuk pelanggan.

3. Pelanggan rumah pemerintah yang masuk ke dalam golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan.

4. Pelanggan golongan pemerintah yang masuk ke dalam golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta/bulan.

Baca Juga: Ini Link Hasil Pengumuman SBMPTN UNY, 23 Juni 2022, Berikut Nama Terdaftar di Universitas Negeri Yogyakarta

5. Pelanggan pemerintah yang masuk kedalam golongan P3 dengan daya 6.600 VA-200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh,dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp271.000/bulan.

Itulah daftar rincian golongan daya tarif listrik yang naik mulai 1 Juli 2022.***
Sumber gambar oleh Pexels dari Pixabay

 

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler