SEPUTARLAMPUNG.COM - Kuota dana Program Indonesia Pintar atau PIP masih tersisa untuk 7,7 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, simak syarat dapat bantuan Rp250.000 hingga Rp1 juta selengkapnya di bawah ini.
Dana PIP dialokasikan pemerintah sebanyak 17,9 juta lebih siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Untuk skala nasional, dana PIP telah tersalurkan melalui bank BNI dan BRI sebanyak 10,2 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang berhak menerima.
Artinya, masih tersisa kuota sebanyak 7,7 juta siswa yang akan menerima bantuan dari dana PIP.
Seperti dikutip Seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada 22 Mei 2022, berikut info pencairan dana PIP untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Baca Juga: Mantan Jubir Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto Meninggal Dunia, Berikut Profilnya
Alokasi yang tersedia untuk dana PIP:
Jenjang SD: 10.360.614 siswa
Jenjang SMP: 4.369.968 siswa
Jenjang SMA: 1.367.559 siswa
Jenjang SMK: 1.829.167 siswa
Total yang berhak menerima dana PIP: 17.927.308 siswa.
Disalurkan:
Jenjang SD: 5.568.839 siswa
Jenjang SMP: 3.064.013 siswa
Jenjang SMA: 683.911 siswa
Jenjang SMK: 890.887 siswa
Total: 10.207.650 siswa.
Belum disalurkan:
Jenjang SD: 4.791.775 siswa
Jenjang SMP: 1.305.955 siswa
Jenjang SMA: 683.648 siswa
Jenjang SMK: 938.280 siswa
Total: 7.719.658 siswa
Baca Juga: Khutbah Jumat Terbaru 27 Mei 2022: Solusi Terbaik Menghadapi Musibah dalam Hidup bagi Seorang Muslim
Besaran dana PIP yang diterima siswa dilihat berdasarkan jenjang pendidikannya, artinya pwr jenjang sekolah memiliki besaran dana yang berbeda.
Berikut ini adalah besaran dana PIP yang nantinya diterima siswa SD, SMP, SMA, dan SMK jika telah termasuk sebagai penerima dana PIP.
•Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun
•Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun
•Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun
Dana yang telah disalurkan, dapat dicairkan siswa melalui bank BRI dan BNI ke rekening siswa masing-masing, dan dapat dimanfaatkan siswa untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan.
Namun, bantuan pendidikan dari PIP ini hanya diberikan untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang telah memenuhi syarat wajib berikut ini.
1. Peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP;
2. Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/ tidak mampu dengan pertimbangan khusus;
3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Siswa dapat mengecek NISN secara berakala di link resmi PIP Kemdikbud untuk mengetahui nama penerima dana PIP.
Berikut ini adalah link dan cara mengecek NISN di laman resmi PIP.
• Buka laman https://pip.kemdikbud.
• Selanjutnya, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
• Masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
• Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Jika pada laman resmi PIP muncul keterangan bahwa siswa termasuk sebagai penerima PIP, maka nantinya siswa berhak mendapatkan bantuan dana pendidikan.
Demikian informasi terkait dana PIP yang tersisa untuk 7,7 juta lebih siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dan syarat untuk dapatkan bantuan Rp250.000 hingga Rp1 juta.***