SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah dari Kementerian Agama (Kemenag) akan segera cair kepada 819.815 siswa MI, MTs, dan MA.
Sebagai catatan, dana bantuan pendidikan ini dipastikan hanya akan cair ke 5 (lima) tipe pelajar berikut. Simak ulasan lengkapnya di sini.
Dilansir dari data penyaluran nasional pada laman PIP Madrasah Kemenang, PIP Madrasah rencananya akan segera disalurkan kepada 819.815 siswa MI, MTs, dan MA.
Menilik dari data yang sama per 18 April 2022, anggaran untuk PIP Madrasah yang akan dicairkan ada sekitar Rp336,13 miliar.
Adapun, pencairan dana PIP Madrasah bagi siswa MI, MTs, dan MA dilakukan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) BNI.
Besaran dana PIP Madrasah yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, yakni:
1. MI: Rp450.000 per tahun. Dimana siswa kelas 6 MI hanya mendapatkan setengahnya atau sebesar Rp225.000 per tahun.
2. MTs: Rp750.000 per tahun. Dimana siswa kelas 6 MI hanya mendapatkan setengahnya atau sebesar Rp375.000 per tahun.
3. MA: Rp1 juta per tahun. Dimana siswa kelas 6 MI hanya mendapatkan setengahnya atau sebesar Rp500.000 per tahun.
Perlu diketahui, siswa MI, MTs, dan MA yang dinyatakan sebagai penerima dana PIP Madrasah boleh menggunakan bantuan dana pendidikan ini untuk:
- Pembelian buku/kitab dan alat tulis
- Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu dan sejenisnya
- Biaya transportasi
- Uang saku
- Iuran bulanan
- Biaya kursus atau pelatihan tambahan
- Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan
Siswa yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk siswa yang mendapkan SK Nominasi Penerima PIP bisa melakukan hal ini :
1. Akses laman https://pipmadrasah.kemenag.go.id/
2. Isi data yang muncul di kolom "Selamat Datang di SIPMA".
3. Isi Nama Siswa atau Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Isi nama kota lokasi madrasah tempat menempuh pendidikan
5. Kemudian klik 'cari'
6. Informasi terkait status kepesertaan PIP Madrasah akan muncul
Kendati demikian, dana PIP Madrasah hanya akan diberikan kepada lima tipe pelajar berikut:
- Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
- Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
- Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
- Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam.
- Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Demikian informasi terbaru tentang lima tipe pelajar yang jadi prioritas penerima PIP Madrasah dan jumlah alokasi penerimanya.***