Siswa SD-SMK Tidak Bisa Cairkan Dana PIP jika Belum Tunaikan Kewajiban Ini, Simak Rincian Pencairannya di Sini

18 Mei 2022, 12:30 WIB
Berikut kewajiban penerima bantuan dana PIP dari pemerintah. /indonesiapintar.kemdikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa SD, SMP, SMA, hingga SMK dipastikan tidak dapat mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 meski telah resmi jadi penerima. Mengapa? Simak ulasan beserta rincian pencairannya di sini.

Bagi siswa SD-SMK yang telah resmi ditetapkan sebagai penerima dana PIP 2022, tidak bisa langsung menerima uang tunai yang akan disalurkan. Sebab, siswa harus terlebih dahulu melakukan aktivasi rekening PIP atau Simpanan Pelajar (SimPel).

Proses aktivasi rekening PIP ini harus sudah dilakukan sesuai waktu yang ditetapkan, yaitu sebelum 30 Juni 2022, agar dana bantuan bisa segera dicairkan dan dimanfaatkan siswa SD-SMK.

Adapun nominasi atau penerima terbaru PIP 2022 yang ditetapkan pada April kemarin adalah diperuntukkan bagi siswa kelas akhir tahun pelajaran 2021/2022. Artinya, penerima bantuan pemerintah bagi pelajar ini khusus diberikan untuk siswa kelas 6/9 atau kelas 12/13.

Baca Juga: Link dan Dokumen Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 SMP, SMA, SMK, Berikut Jadwal, Tata Cara, dan Ketentuannya

Dalam pengumuman tersebut disampaikan agar siswa yang masuk dalam nominasi penerima terbaru PIP 2022 segera melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur yang ditunjuk sebelum 30 Juni 2022.

Setelah aktivasi rekening, peserta didik harus menunggu hingga diterbitkan SK Pemberian PIP. Setelah itu, dana akan disalurkan ke rekening masing-masing penerima sesuai jenjang pendidikannya.

Sebagai informasi, PIP merupakan bantuan untuk anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau prioritas tetap dalam mendapatkan pendidikan hingga lulus sekolah menengah.

Melalui PIP, diharapkan dapat mencegah siswa putus sekolah, sekaligus dapat menarik siswa yang putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Baca Juga: Update Pencairan PIP 2022 di DKI Jakarta per 18 Mei 2022: Sudah Cair ke 100 Ribu Siswa SD, Cek Info Lengkapnya

Berikut rincian dana bantuan PIP 2022 yang diberikan kepada setiap siswa:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta/tahun

Dana PIP ini bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Bagi siswa SD hingga SMK yang merasa telah memenuhi semua syarat yang ditetapkan, bisa segera mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan PIP Pemerintah atau tidak.

Siswa dapat mengeceknya melalui laman pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN.

Baca Juga: iPhone XS Max Turun Harga pada Mei 2022, Simak Spesifikasi Lengkap dan Cek Keunggulan HP Berkamera 12 MP Ini

Berikut cara cek nama untuk melihat data terbaru penerima PIP 2022:

- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Pilih menu “Cek Penerima PIP”

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Sebagai informasi, prioritas penerima PIP adalah siswa yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan padan datanya dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta valid datanya.

Untuk diketahui, proses pencairan PIP 2022 akan dilakukan secara bertahap. Sekolah dan siswa penerima harus mengikuti informasi terupdate melalui website maupun media sosial resmi agar mengetahui perkembangannya.

Baca Juga: 5 SMA Negeri Terbaik dan Unggulan di Blitar Jawa Timur, Versi Nilai UTBK sebagai Rekomendasi PPDB 2022

Selain itu, perlu juga untuk memeriksa rekening penerima dana bantuan PIP 2022 secara berkala.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Puslapdik Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler