Dana KIP Kuliah bagi Calon Mahasiswa Gagal SNMPTN-SBMPTN 2022 Masih Bisa Digunakan? Simak Penjelasan Berikut

16 Mei 2022, 19:20 WIB
KIP Kuliah 2022 /https://kip-kuliah.kemenag.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Apakah calon mahasiswa yang lolos sebagai penerima dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah masih bisa dimanfatkan meski gagal dalam SNMPTN dan SBMPTN 2022?

KIP Kuliah 2022 merupakan dana bantuan pendidikan yang diberikan kepada pelajar tingkat universitas, baik negeri maupun swasta dengan kriteria tertentu.

Dilansir dari laman puslapdik.kemdikbud.go.id, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Abdul Kahar, menyatakan, siswa yang sudah daftar dan layak dapat KIP Kuliah, tetapi gagal SNMPTN, masih berpeluang manfaatkan bantuan pemerintah.

Baca Juga: Harga Terbaru ASUS ExpertBook B1400 Mei 2022: Laptop Bisnis yang Memiliki Performa Serba Bisa

Cara agar siswa yang gagal SNMPTN untuk tetap bisa menggunakan dan bantuan KIP Kuliah adalah dengan mendaftarkan diri melalui jalur lainnya, seperti SBMPTN, UM, atau pun jalur lainnya termasuk seleksi di universitas swasta.

“Para pendaftar KIP Kuliah tinggal mengganti pilihan jalur seleksi ke SBMPTN, Ujian Mandiri, SBMPN (Seleksi Bersama Masuk Politeknik Negeri), dan jalur lainnya, termasuk seleksi di perguruan tinggi swasta, " kata Abdul Kahar.

Adapun pendaftaran KIP Kuliah 2022 telah dibuka sejak 2 Februari 2022. Pendaftaran saat ini masih dibuka sampai dengan 31 Oktober 2022.

Sementara itu, Tim Teknis KIP Kuliah Puslapdik, Soni Hartono Wijaya, mengatakan, bagi pendaftar KIP Kuliah yang gagal SNMPTN dan ingin coba daftar SBMPTN atau jalur lain, tidak perlu membuat akun baru.

Baca Juga: Login di pip.kemdikbud.go.id, Siswa SMP akan Terima Uang Rp750.000 dari Dana PIP 2022, SEGERA Cek Namamu!

Hal ini juga berlaku bagi pendaftar KIP Kuliah yang pernah gagal ditahun sebelumnya dan ingin kembali daftar di tahun ini. Yang perlu dilakukan hanya memperbaharui datanya karena digunakan untuk tahun yeng berbeda.

“Akun KIP Kuliah ini sifatnya multiyear, hanya memang perlu pembaruan dengan kembali mengisi NISN, NPSN, dan NIK karena tahunnya berbeda serta alamat email yang valid, “katanya.

Lalu, bagaimana bagi yang terlambat daftar KIP Kuliah?

Pendaftar yang terlambat mendaftar KIP Kuliah, masih punya kesempatan untuk mendaftar.

“Saat registrasi ulang, sampaikan ke perguruan tinggi bahwa dirinya dengan melampirkan atau membawa bukti kepemilikan KIP, KKS atau terdaftar di DTKS atau melampirkan SKTM, “lanjut Soni.

Kendati demikian, pendaftar tidak bisa langsung lolos menerima KIP Kuliah. Sebab, perguruan tinggi akan melakukan validasi dan verifikasi dokumen yang dimiliki calon mahasiswanya untuk memastikan layak atau tidaknya mendapatkan KIP Kuliah.

Baca Juga: Cek Profil 2 SMA Terbaik dan Unggulan Kota Mataram, NTB Berikut untuk Rekomendasi Siswa Daftar PPDB 2022

Selain itu, dalam pemberian KIP Kuliah ini masing-masing perguruan tinggi telah menetapkan jumlah kuota penerimanya. Sehingga, nantinya yang akan diutamakan adalah mereka yang lebih dulu mendaftar.

Perlu diingat, bagi penerima KIP Kuliah ini tidak bisa pindah program studi (prodi) dan pindah perguruan tinggi. Jika tetap pindah, maka KIP Kuliah tidak dapat digunakan.

“Boleh saja pindah prodi karena ternyata merasa passioinnya bukan di situ, namun tidak serta merta KIP Kuliahnya ikut serta. Jadi ketika pindah prodi, otomatis KIP Kuliahnya juga berhenti,” jelas Soni.

Tata cara atau alur pendaftaran KIP Kuliah:

1. Mahasiswa calon penerima bantuan KIP Kuliah melakukan registrasi atau pembuatan akun di situs resmi KIP (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/)

2. Setelah membuat akun, masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

3. Kemudian, sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi data. Anda perlu menunggu hingga pengumuman lolos atau tidak

4. Jika Anda dinyatakan lolos validasi KIP Kuliah, maka nantinya akan dikirimkan nomor pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan

5. Kemudian, siswa dapat melanjutkan pendaftaran dengan memilih PTN dan prodi yang dituju.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: KIP Kuliah Puslapdik

Tags

Terkini

Terpopuler