SEPUTARLAMPUNG.COM - Cek link di sini untuk mengetahuinya, dana PIP Madrasah Rp450-Rp1 juta untuk siswa MI MTs MA hanya untuk 5 kategori siswa ini, ada siapa saja?
Dana PIP Madrasah untuk tahap 1 sudah mulai cair dan pasti akan segera disalurkan, tetapi bantuan tersebut khusus untuk 5 kategori siswa ini saja.
Pencairan dana PIP Madrasah tahap 1 ini adalah untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Pencairan ini dilakukan untuk 778.195 siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan total anggaran mencapai Rp336 miliar.
Dana PIP ini dapat membantu siswa untuk memenuhi biaya pendidikan.
Berikut besaran dana PIP Madrasah yang akan diterima oleh siswa MI, MTs, dan MA:
• Siswa MI adalah Rp450.000 per siswa, kecuali untuk kelas VI hanya diberikan setengahnya.
• Siswa MTs, Rp750.000 per siswa, kecuali untuk kelas IX hanya diberikan setengahnya.
• Siswa MA, sebesar Rp1000.000 per siswa, kecuali untuk kelas XII hanya diberikan setengahnya.
Untuk mengecek apakah NISN siswa madrasah termasuk sebagai penerima PIP madrasah atau tidak, dapat melakukan pengecekan berikut ini.
1. Buka laman resmi https://pipmadrasah.kemenag.go.id/
2. Kemudian masukan NISN siswa madrasah
3. Ketik kota lokasi Madrasah
4. Kemudin klik cari
Dikutip seputarlampung.com dari website resmi pipmadrasah.kemenag.go.id, berikut adalah tujuan dana PIP bagi siswa MI, MTs, dan MA.
Tujuan dana PIP Madrasah untuk siswa MI, MTs, dan MA.
- Menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama.
- Mencegah anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
- Menarik siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah.
- Membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
- Mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun).'
Siswa MI, MTs, MA dapat menggunakan dana PIP Madrasahnya untuk pembelian buku/kitab dan alat tulis, pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu dan sejenisnya, biaya transportasi, uang saku, iuran bulanan, biaya kursus/pelatihan tambahan, keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan.
Namun selain 5 kategori siswa berikut ini, dana PIP Madrasah tidak dapat disalurkan, berikut 5 kategori prioritas penerima dana PIP:
1. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
2. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
3. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
4. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam.
5. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Baca Juga: Syarat dan Cara Sholat di Atas Kendaraan saat Mudik Lebaran atau dalam Perjalanan Jauh
Demikian, informasi terkait PIP Madrasah mulai cair hanya untuk 5 kategori siswa ini.***