Kartu Prakerja Gelombang 26 Resmi Dibuka, Berikut Link Pendaftaran dan Syarat yang Harus Dipenuhi

8 April 2022, 19:15 WIB
Program Kartu Prakerja Gelombang 26 dibuka. /Prakerja.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Resmi dibuka pendaftaran program kartu prakerja gelombang 26, berikut adalah link pendaftaran dan syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat.

"HOLA! Gelombang 26 sudah dibuka, mari merapat, banyak beramal supaya di gelombang kali ini jadi momentum positif untuk kita semua" tulis akun instagram @prakerja.go.id yang tayang pada 8 April 2022 seperti dikutip seputarlampung.com.

Apa itu Program Kartu Prakerja?

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Penting! 23 Hal ini yang Tidak Boleh Dilakukan agar KJP Plus Tidak HANGUS, Apa Saja?

Tujuan Kartu Prakerja adalah untuk mengembangkan kompetensi, meningkatkan produktifitas, dan daya saing angkatan kerja serta mengembangkan kewirausahaan.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, pemerintah menambah daftar peserta yang bisa mengikuti program ini.

Selain diberikan kepada pencari kerja, Kartu Prakerja juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Peningkatan kompetensi kerja ini termasuk bagi buruh atau pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro kecil.

Sedangkan program Kartu Pra Kerja juga tidak diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Kepolisian, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji 2022 CAIR ke Rekening Mulai Kapan? Cek BLT di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.go.id

Dilansir seputarlampung.com dari situs prakerja.go.id, berikut adalah syarat pendaftaran program kartu prakerja:

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada
  6. BUMN atau BUMD.
  7. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Untuk informasi lengkap dan pendaftarannya, calon penerima manfaat bisa KLIK DI SINI (https://www.prakerja.go.id/).***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler